Diduga 'Kebelit' Dana Hibah Untuk Terminal, Kadishub Tangsel Dipanggil Kejati Jakarta
detaktangsel.com SERPONG - Dinas Perhubungan (Dishub) harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta atas bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan terminal Type C Pondok Cabe senilai lebih kurang Rp80 miliar.
Dana hibah tersebut, sedianya dialokasikan Pemprov DKI Jakarta mulai Tahun Anggaran 2015 untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasca digusurnya terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk dijadikan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta atau Moda Raya Terpadu yakni sebuah sistem transportasi transit cepat yang sedang dibangun di Jakarta.
Hasil dari rapat koordinasi lintas pemerintahan dan kajian dari pihak-pihak terkait, baik 'Feasibility Study (FS)' hingga Detail Engineering Design (DED)', kawasan Terminal Pondok Cabe di Kecamatan Pamulang seluas lebih kurang tiga hektar menjadi sebagai terminal alternatif pengganti terbaik type C dengan rencana fasilitas cukup modern.
Sementara, dua hari sebelumnya, isu seputar masalah pembangunan Terminal Pondok Cabe yang mangkrak kembali menyeruak, dan awak media detaktangsel.com pun berupaya untuk konfirmasi dengan pihak Dishub Tangsel, namun tidak berhasil memperoleh penjelasan dari pejabat di dinas tersebut.
Baca juga: Pembangunan Terminal Pondok Cabe Di Lanjutkan
Terkait dengan informasi diperiksanya Kadishub Tangsel Sukanta oleh Kejati Jakarta pada Senin (8/1/2018), Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan (Asda 1) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kota Tangerang Selatan Rahmat Salam menjelaskan, sebagai Asda 1 pihaknya tidak menyentuh hal/ persoalan terkait terminal Pondok Cabe. Namun, sebagai Plt Inspektorat yang baru berjalan beberapa hari mendapatkan mandat dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta pihak media untuk memberikan kesempatan pihaknya membaca dan mempelajari dahulu terkait dengan terminal Pondok Cabe, Pamulang.
"Bahkan tidak hanya soal Pondok Cabe. Lagi-lagi, sebenarnya, hampir semua OPD ada laporan seperti itu, termasuk seputar gedung Dewan. Biarlah kita pelajari dulu, nanti kita ungkapkan secara transparan ke media," jelasnya.
Rahmat Salam menambahkan, bila ada hal yang memerlukan penjelasan dari BPKP dan lain-lain, maka penjelasan kepada media pun ditunda dulu. "Tapi yang jelas, apa pun, kedepan itu, dengan era keterbukaan ini, bu Wali mengharapkan semuanya bisa transparan dan jelas. Kalau memang salah, salahnya apa, ayo kita perbaiki bersama," imbuh alumni terbaik APDN Banda Aceh tahun 1983.