PPID Tangsel Belum Optimal

Serut- Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie,dalam Rapat Koordinasi PPID,Alam Sutera.Selasa (12/11)DT Serut- Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie,dalam Rapat Koordinasi PPID,Alam Sutera.Selasa (12/11)DT

SERPONG UTARA- Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) di Kota Tangsel saat ini masih kurang optimal. Lantaran, kurangnya sosialisasi tentang undang-undang informasi publik.

Seharusnya, keberadaan PPID untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan Meskipun PPID di Kota Tangsel sudah terbentuk. Namun, penyelenggaraan informasi belum optimal dilaksanakan. Akibatnya, rawan akan gugatan sengketa informasi publik.

"Ada beberapa kendala mengapa PPID di Kota Tangsel masih belum maksimal," ungkapnya, Selasa (12/11).

Menurutnya seluruh untuk menuju clean and good governance informasi harus terbuka bagi masyarakat. Kewenangan PPID berada dibawah Dishubkominfo serta PPID Pembantu di masing-masing sekretaris dinas, badan dan kantor.

"PPID pembantu harus singkrosnisasi dengan PPID," katanya.

Kabiro Hukum Pemprov Banten untung saritomo
 
Perwakilan Kementerian Informasi dan Komunikasi  Sukartono menuturkan ada beberapa hal yang harus dilakukan agar tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat.

"Dokumen rahasia bukan konsumsi publik. Hal ini harus dimengerti oleh pemerintah daerah," terangnya.

Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mememinta kepada PPID Pembantu untuk pro aktif dalam memberikan informasi secara terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami harapkan dengan kegiatan ini SKPD bisa terbuka memberikan informasi kepada masyarakat," ucapnya.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online