PPID Tangsel Belum Optimal
SERPONG UTARA- Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) di Kota Tangsel saat ini masih kurang optimal. Lantaran, kurangnya sosialisasi tentang undang-undang informasi publik.
Seharusnya, keberadaan PPID untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan Meskipun PPID di Kota Tangsel sudah terbentuk. Namun, penyelenggaraan informasi belum optimal dilaksanakan. Akibatnya, rawan akan gugatan sengketa informasi publik.
"Ada beberapa kendala mengapa PPID di Kota Tangsel masih belum maksimal," ungkapnya, Selasa (12/11).
Menurutnya seluruh untuk menuju clean and good governance informasi harus terbuka bagi masyarakat. Kewenangan PPID berada dibawah Dishubkominfo serta PPID Pembantu di masing-masing sekretaris dinas, badan dan kantor.
"PPID pembantu harus singkrosnisasi dengan PPID," katanya.
Kabiro Hukum Pemprov Banten untung saritomo
Perwakilan Kementerian Informasi dan Komunikasi Sukartono menuturkan ada beberapa hal yang harus dilakukan agar tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat.
"Dokumen rahasia bukan konsumsi publik. Hal ini harus dimengerti oleh pemerintah daerah," terangnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mememinta kepada PPID Pembantu untuk pro aktif dalam memberikan informasi secara terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami harapkan dengan kegiatan ini SKPD bisa terbuka memberikan informasi kepada masyarakat," ucapnya.(def)