Berniat Edarkan Narkoba, 4 WNI Divonis Hukuman Gantung di Malaysia
GEORGETOWN, PULAU PENANG — Empat warga negara Indonesia masing-masing Indra Mulyadi (40) asal Jakarta, Andi Paksi (38) dari Bali, Fredy Hermawan (40) dari Yogyakarta serta Dwi Supriyatno (43) dari Magelang Jawa Tengah, dalam sidang tingkat pertama di Mahkamah Tinggi Pulau Penang di Kota Georgetown Senin siang dijatuhi vonis hukuman mati dengan digantung oleh hakim Zamani Abdul Rahim.