Kadis Dinkes Tangsel Jadi Tersangka
detaktangsel.com– JAKARTA, Penantian yang cukup panjang terkait kasus Dinas kesehatan Kota Tangsel, akhirnya terkuak dengan ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berinisial D, oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pembebasan tanah dan pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T. Spontana, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berinisial D sebagai tersangka," kata Tony di Jakarta, Rabu (18/6).
Tony menjelaskan, tersangka selaku kuasa anggaran diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pembangunan Puskesmas di Tangsel.
"Tesangka telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan, dengan memenangkan rekanan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," katanya.
Adapun Pasal yang di persangkakan adalah. Primer Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.