Tidak Memiliki KTP Tangsel Calon Ketua RT Dibatalkan
detaktangsel.comPONDOK AREN - Hasil pemilihan Ketua Rukun tetangga (RT) menuai protes. Pasalnya sejumlah warga di lingkungan Kampung Pondok Serut RT 02/010 Kelurahan PondokKacang Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengadukan hasil pemilihan ke Kepala kelurahan.
Pasalnya Ahmad Fauzi calon ketua Rukun tetangga (RT) belum memiliki KTP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan gagal jadi ketua RT, menggantikan Aan Sobari yang sudah menjabat 22 tahun menjadi ketua .
Menurut Panitia Solihin menjelaskan, bahwa pemilhan Ketua RT 02/010 yang digelar pada hari Minggu tanggal 31 Agustus yang lalu dilakukan secara demokratis. Namun saat akan dilaporkan ke kelurahan, ada beberapa menanyakan KTP dari salon ketua RT terpilih, ternyata belum memiliki KTP Tangsel, walaupun sudah lima tahun berdomisili di Tangsel masih memiiki KTP DKI Jakarta dan tidak mau diganti.
" Waktu itu, saya ditunjuk menjadi panitia pelaksana, ada 3 orang calon ketua RT diantaranya Widarko, Ahmad Fauzi dan Iik Alhikmat. Dari 230 orang pemilih, Ahmad Fauzi unggul dengan memperoleh 115 suara dan Widarko memperoleh 68 suara sedangkan Iik Alhikmah memperoleh 46 suara. Muncul polimik beberapa warga mempersoalkan KTP," ungkapnya.
Sekertaris kelurahan (Sekel) Pondok Kacang Barat Margono, membenarkan adanya pengaduan warga di lingkungan RT 02/010 agar pemilihan RT dipertimbangkan, karena salah satu calon ketua RT terpilih menolak memiliki KTP Tangsel dengan alasan menyangkut urusan pribadi.
" Dari hasil musyawarah dan dan surat pernyataan dari calon ketua RT terpilih mengundurkan diri, akan dilakukan pemilihan ulang. Walaupun tidak berlanjut ke Mahkamah Kontitusi (MK) sengketa pemilihan ketua Rukun tetangga (RT), cukup diselesaikan secara Musyawarah di tingkat kelurahan, " ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Pondok Kaang Barat Rohadi mengatakan, "Kejadian yang dialami dapat dijadikan pengalaman, agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat," katanya
Ia menambahkan, persoaln ini jangan dilihat sepeleh, tetapi persoalan perlu ditindaklanjuti, sehingga proses pemilihan berlangsung baik dan jujur, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan, tentang proses pemilihan RT dan RW," harapnya