Miliki Sertifikat di Area Situ, Pengembang Sulit Mendirikan Bangunan
detaktangsel.com SERPONG-Sejumlah Situ di Kota Tangsel sebagian besar lahannya sudah dimiliki oleh beberapa pengembang. Bahkan, ada beberapa pengembang mengklaim telah mengantongi sertifikat kepemilikan atas aset negara tersebut. Meski mengklaim kantong sertifikat, namun pengembang bakal menemui kendala jika lahan diarea situ-situ tersebut dibangun.
Kasubdit Kelembagaan Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Triyono Tulus mengatakan, walaupun memiliki sertifikat akan tetapi sertifikat tersebut tidak bisa menjamin bahwa pengembang akan dengan mudahnya mendirikan bangunan di lokasi aset pemerintah.
"Paling tidak, sertifikat itu bukan segalanya juga. Artinya bahwa, penggunaannya harus tunduk terhadap tata ruang yang ditetapkan kan. Jadi aturan tata ruangnya harus ditegakan," kata Tulus usai mengikuti diskusi yang diadakan Forum Group Discusion (FGD) disalah satu rumah makan kawasan Serpong, pekan lalu.
Sementara itu, Anggota Tangsel Club, Junaedi mengatakan, jika lahan diarea situ sudah dibuat sertifikat oleh pengembang, maka ada dua hal yang bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut, yakni kesalahan administrasi serta melalui putusan pengadilan. "Menghilangkan tanda batas dan tidak mengacu pada peta lama, itu contoh kesalahan administrasi," katanya.
Menurutnya, situ-situ di Tangsel ini sudah ada sejak lama. Kalau ada klaim dari pengembang bahwa itu lahan mereka, maka tidak sulit untuk membuktikannya. "Cari peta lamanya (peta kadastral) kemudian minta BPN untuk melakukan pengukuran," tegasnya.
Dia juga bilang, pengembang yang mengklaim memiliki sertifikat, bisa terkena pidana apabila dikemudian hari dianggap merekayasa surat-surat hingga timbulnya sertifikat. "Itu bisa kena pidana. Tanah negara tidak bisa diperjual-belikan atau dialihkan," tandasnya.