WASPADA ALIRAN SESAT
PAMULANG - Penafsiran dan pemahaman tentang ajaran agama oleh segelintir orang jangan pernah dipandang sebelah mata. Karena hal ini tidak saja menjadi penodaan terhadap agama, tetapi juga menjadi proses pemurtadan pada akidah umat.
Kasus adanya ajaran/ aliran sesat yang berkembang di Indonesia sepertinya tak pernah selesai, meskipun banyak pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dengan tegas melarang keberadaan "ajaran suka-suka" yang menyesatkan tersebut.
Pengawasan terhadap ajaran sesat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Tetapi hendaknya dilakukan juga masyarakat/umat beragama.
Dalam tatanan ajaran agama kesesatan, umat Islam seringkali menjadi korbannya. Untuk itu, umat Islam khususnya diminta untuk mampu melakukan deteksi dini terhadap segala kemungkinan tumbuh dan berkembangnya ajaran/aliran sesat di sekitar lingkungan terdekat.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel, H. Salman Fariz dalam sebuah brosur yang dibagikan kepada masyarakat dan instansi pemerintah, memberikan gambaran 10 kriteria aliran sesat sebagaimana fatwa MUI pusat, yaitu : 1) Mengingkari Salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam; 2) Meyakini Akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'I; 3) Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran; 4) Mengingkari otentitas/Kebenaran isi Al-Quran; 5) Melakukan Penafsiran Al-Quran tidak Berdasar Kaidah Tafsir; 6) Mengingkari Hadist Nabi Sebagai Sumber ajaran Islam; 7) Melecehkan atau Merendahkan para Nabi dan Rasul Allah; 8) Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir; 9) Mengubah pokok-pokok yang telah ditetapkan Syari'ah; 10) Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar'i.
MUI juga mengingatkan bahwa Aliran Kepercayaan merupakan suatu ajaran pandangan hidup berkepercayaan kepada Tuhan YME yang tidak bersandarkan sepenuhnya kepada ajaran agama-agama yang ada.
Diingatkan juga bahwa sebagai indikasi awal yang selayaknya menimbulkan kecurigaan terhadap satu paham atau pengajian, bisa melalui tanda-tanda sebagai berikut : Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain jamaatnya. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampau subuh, dan tempatnya pun sangat terisolir.
Disamping itu, gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu Agama, dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi pengajar Agama.
Ciri-ciri lainnya, cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim, adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau pimpinan jamaah. Bahkan kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah lebih dahulu sebelum berkonsultasi dengannya.
Adanya penyerahan sejumlah uang, seperti Rp 300.000,- dan orang yang menyedekahkannya pasti masuk sorga. Disamping itu, juga adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana layaknya sumbangan sebuah pengajian, seperti 10% atau 5% dari penghasilan harus diserahkan kepada guru atau pimpinan pengajian.
Aliran sesat dalam pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas hanya penafsiran-penafsiran gurunya saja. Pengajian aliran sesat tidak menggunakan hadist Nabi Muhammad SAW, dan sumber ajaran hanya Al-Quran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustadz lain.(red)