Hak Buruh Dalam Konsepsi Islam
detaktangsel.com– opini, Demonstrasi yang kerap dilakukan oleh kaum buruh menegaskan bahwa masih banyak problematika ketenagakerjaan di negara ini. Aksi kaum buruh tersebut sebagai bentuk tuntutan atas hak-hak mereka sebagai pekerja, dan juga sebagai perlawanan terhadap sistem perburuhan yang merugikan.
Ada tiga pokok utama yang menjadi tuntutan kaum buruh melalui aksi-aksinya, yakni kenaikan upah, penghapusan praktik outsourcing tenaga kerja, dan tuntutan jaminan sosial lainnya. Sebenarnya tuntutan tersebut bukan hal baru, para buruh sudah cukup lama menyuarakannya, namun belum ada tindakan yang benar-benar menjawab tuntutan mereka.
Meski telah diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003, yang diharapkan mampu melindungi hak-hak kaum buruh, tetap saja kaum kapitalis (pemilik modal) lebih berkuasa. Pemberlakuan sistem perburuhan juga tidak diimbangi dengan pengawasan-pengawasan agar lebih dapat menjamin terpenuhinya hak-hak kaum buruh.Sehingga masih ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Islam sebagai agama universal memiliki konsep dasar tentang perekonomian, termasuk masalah perindustrian, terutama soal perburuhan. Mengenai persoalan perburuhan, Islam dapat dijadikan solusi atau alternatif dari sistem ekonomi yang lebih mengedepankan nilai-nilai material. Oleh karena itu, Islam perlu turut ambil andil utnuk memperbaiki sistem yang berlaku melalui media dakwahnya.
Atas dasar teologis, nilai keislaman juga menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan ketimbang hal-hal yang bersifat materi saja. Jika unsur keislaman ini diterapkan pada sistem perburuhan, niscahya dapat meminimalisir eksploitasi berlebihan terhadap kaum buruh. Maka secara otomatis hak-hak kaum buruh akan terpenuhi. Ada tiga hak paling penting bagi buruh, yakni hak mendapatkan upah layak, jaminan kesehatan, dan jaminan keselamatan.
Hak mendapatkan upah yang layak
Di dalam sistem perburuhan, kontrak kerja dan perjanjian merupakan hal penting yang tak bisa dianggap remeh. Sebab berbicara mengenai kesepakatan kerja antara majikan dan buruh. Tak terkecuali masalah hak-hak buruh, terutama upah. Setiap buruh berhak menuntut upah yang layak dari majikannya, sementara sang majikan berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut.
Bicara soal upah, Islam berpandangan bahwa keuntungan tidak akan pernah didapat kalau bukan karena jerih payah pekerja atau buruh itu sendiri. Upah yang diterima buruh harus merepresentasikan perolehan keuntungan sang majikan. Perlu dingat, upah yang diterima buruh sangat menentukan taraf kehidupannya. Buruh berhak menuntut bila upah yang diterimanya tidak sesuai atau dapat dikatakan tidak layak.
Bahkan dalam Islam ditegaskan, seorang majikan harus membuatkan tempat tinggal bagi buruh jika tidak memilikinya, jika belum menikah maka harus dinikahkan, jika tidak punya kendaraan maka harus diberikan kendaraan. Ini merupakan prinsip fundamental dalam islam, yang menegaskan bahwa pentingnya kesejahteraan.Buruh juga sebaiknya diperlakukan secara manusiawi, bukan dieksploitasi secara berlebih demi sekadar mendapatkan keuntungan.
Selain itu, seorang majikan yang tidak sanggup memberikan penghidupan layak bagi para pekerjanya, maka sebenarnya majikan itu adalah seorang pembunuh. Pada hubungan industrial juga berlaku, seorang buruh tidak hanya dituntut melaksanakan pekerjaannya demi sebuah produktivitas tanpa adanya timbal balik, yaitu penghidupan yang layak.
Jaminan kesehatan dan keselamatan
Selain kewajiban membayar upah buruh atau pekerja, seorang majikan juga bertanggung jawab penuh atas kebutuhan buruh lainnya, yakni kesehatan dan keselamatan. Dua hal ini sebagai bentuk jaminan bagi kaum buruh agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
Kondisi fisik seorang buruh tidak selamanya dalam keadaan yang baik. Demi meningkatkan produktivitas, terkadang sang majikan mengeksploitasi kaum buruh secara berlebihan. Sehingga kaum buruh mengalami kelelahan hingga ia jatuh sakit, atau mengalami kecelakaan saat bekerja. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan yang mempekerjakannya.
Para ulama bahkan memiliki pendapat bahwa pihak majikan atau perusahaan harus memiliki alokasi dana kesehatan dan keselamatan bagi pekerjanya. Para majikan juga perlu memandang buruh tak hanya sebagai mesin penggerak ekonomi, juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pendek kata, dengan konsep dasar tentang kemanusiaan yang dimiliki setiap agama, termasuk Islam, diharapkan dapat membawa perubahan dalam dunia perburuhan. Agar tidak ada lagi hal-hal yang bersifat diskriminatif terhadap kaum buruh.