Suryo B Sulistyo: Penggantian Ketua Kadin Banten Sesuai AD/ART
JAKARTA- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan belum dicopot dari jabatannya. Meski suami Walikota Tangsel ini sudah meringkuk jadi tahanan KPK. "Belum ada soal perombakan itu, masih ada proses hukum, itu nanti kalau ada nanti keputusan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Suryo B Sulistyo di Jakarta, Rabu,(9/10).
Menurut Suryo, hingga saat ini Wawan masih resmi menjabat sebagai Ketua Kadin Banten. Belum ada wacana soal pemberhentian. Masalahnya, proses pemberhentian itu ada aturan mainnnya. “Pasti ada mekanisme bila organisasi vakum," tegasnya.
Diakui Suryo, rangkaian mekanisme tersebut sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin. Salah satunya mekanisme PAW. "Mekanisme sendiri itu sudah menyeluruh diatur AD ART, misalnya ada PAW (pergantian antarwaktu, red)," ucapnya.
Namun begitu Suryo tak membantah penangkapan Wawan oleh KPK menjadi dilema bagi kalangan pengusaha. "Kami merasa sedih, itu dilematis. Pengusaha sering dihadapkan dalam kondisi seperti itu," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Suryo, hanya bisa berharap agar kasus-kasus seperti ini tak terjadi lagi di masa depan, terutama dalam soal suap menyuap. "Kami mengharapkan, mudah-mudahan tak ada lagi kasus-kasus bisnis, seseorang untuk berhasil harus menyetor," cetusnya.
Secara terpisah Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengakui Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, Rabu (9/10/2013). "Ya, diperiksa sebagai saksi," tegasnya
KPK memeriksa Amir sebagai saksi untuk para tersangka karena dianggap tahu seputar kasus ini. Amir dan pasangannya Kasim bin Saelan dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2013.
Dalam kasus dugaan suap-menyuap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, nama Amir-Kasim disebut-sebut. Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.
MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU mengulang Pilkada Lebak. KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Akil terkait putusan MK ini. Uang diduga diberikan oleh Tubagus. **cea
Tags:
Published in: Nasional