ONH Bikin Ruwet Calon Jemaah Haji, Pemerintah Musti Transparan Soal Subsidi dan Lainnya
detaktangsel.com JAKARTA - Ongkos Naik Haji (ONH) di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk 2024, Kementerian Agama RI telah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105 juta per jemaah. Naik Rp 15 juta dari tahun sebelumnya.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).
"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Menag dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).
Dalam 10 tahun terakhir, biaya haji di Indonesia fluktuatif dan cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhirnya. Biaya haji ini terbagi menjadi dua komponen, yakni BPIH yang dibayarkan jemaah (Bipih) dan dana nilai manfaat (optimalisasi).
Biaya haji yang harus dibayar jamaah Indonesia berada di kisaran Rp 30-40an juta. Rata-rata BPIH di Indonesia dalam 10 tahun terakhir menurut data Kemenag RI sebagai berikut :
BPIH 2013 Rp 57,11 Juta
Pemerintah menetapkan BPIH 2013 sebesar Rp 57,11 juta. Dari jumlah tersebut biaya yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 43 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 14,11 juta.
BPIH 2014 Rp 59,27 Juta
Pemerintah menetapkan rata-rata BPIH 2014 sebesar Rp 59,27 juta. Dari BPIH tersebut, besar Bipih atau yang dibayar jemaah haji sebesar Rp 40,03 juta dan dana nilai manfaatnya sebesar Rp 19,24 juta.
BPIH tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai kurs sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH 2015 Rp 61,56 Juta
Rata-rata BPIH 2015 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 61,56 juta. Dari BPIH tersebut, besaran yang harus dibayar jemaah haji Rp 37,49 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 24,07 juta.
BPIH yang dibayarkan jemaah tersebut akan digunakan untuk biaya tiket, airport tax, dan passenger service sebesar USD 2.000, biaya pemondokan di Makkah sebesar USD 312, dan uang saku (living allowance) sebesar USD 405.
BPIH 2016 Rp 60 Juta
Pemerintah menetapkan BPIH 2016 sebesar Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 34,60 juta dan Rp 25,40 juta sisanya merupakan dana nilai manfaat.
BPIH 2017 Rp 61,79 Juta
Pemerintah menetapkan rata-rata BPIH 2017 sebesar Rp 61,79 juta. Dari angka tersebut, Rp 34,89 juta merupakan Bipih yang wajib dibayar jemaah dan Rp 26,90 juta adalah nilai manfaat.
Namun demikian, BPIH yang harus dibayar jemaah per embarkasi akan berbeda, tergantung jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Arab Saudi. Biaya haji paling rendah jatuh pada Embarkasi Aceh yakni sebesar Rp 31 juta dan paling besar Embarkasi Makassar sebesar Rp 38,9 juta.
BPIH 2018 Rp 68,96 Juta
Pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 2018 sebesar Rp 68,96 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah harus membayar biaya haji sebesar Rp 35,24 juta dan Rp 33,72 juta sisanya merupakan nilai manfaat.
BPIH 2019 Rp 69,16 Juta
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 2019 sebesar Rp 69,16 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan Bipih sebesar Rp 35,24 juta dan nilai manfaat Rp 33,92.
Tidak ada pemberangkatan haji pada tahun 2020-2021 karena pandemi COVID-19.
BPIH 2022 Rp 97,79 juta
Peningkatan biaya haji terjadi pada tahun 2022. Kemenag dan DPR RI menyepakati BPIH rata-rata sebesar Rp 97,9 juta dengan Bipih sebesar Rp 39,89 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 57,91 juta.
Lonjakan nilai manfaat terjadi karena Pemerintah Saudi secara mendadak menaikkan biaya layanan masyair secara signifikan dan jemaah sudah melakukan pelunasan.
BPIH 2023 Rp 90,05 Juta
Pemerintah mengusulkan BPIH 2023 dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
BPIH 2024 Diusulkan Rp 105 Juta
Dalam rapat kerja (raker) bersama DPR RI, Senin (13/11/2023), Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan rata-rata Rp 105.095.032,34 per jemaah. Usulan ini akan dibahas bersama panitia kerja (Panja) untuk disepakati. Setelah itu, pemerintah baru akan menetapkan besaran biaya haji 2024 yang harus dibayar setiap jemaah.