KPK Teliti 1.200 Paket Pekerjaan TCW
detaktangsel.com Jakarta - Tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW). Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan yang diatasnamakan anak buahnya itu untuk memenangkan berbagai proyek di Banten.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan yang dipergunakan TCW yang diatasnamakan pegawainya untuk mengikuti sejumlah proyek," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2016) seperti dilansir detik.com.
Priharsa mengatakan 1.200 paket kontrak proyek itu dilakukan dari kurun waktu 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintahan Provinsi Banten, Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
"Dan ada juga (paket kontrak kerja) instansi vertikal Kementerian PUPR," ucapnya.
Namun sayangnya Priharsa belum mengungkap berapa nilai kontrak yang tengah diteliti tersebut. "Belum bisa disampaikan keseluruhan kontrak tersebut yang jumlahnya lebih dari 1.200 kontrak paket pekerjaan," sebut Priharsa.
Adik dari Ratu Atut Chosiyah itu memang telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi. Berbagai korupsi yang disangkakan sebelumnya yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan serta suap sengketa Pilkada Lebak.
KPK pun menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (redaksi/zaf)