Di Teriaki Maling, Terduga 'Pemetik' Motor Di Amankan Polisi Cisauk
detaktangsel.com CISAUK -- Sue !.... mungkin kata tersebut yang pertama keluar dari mulut seorang pemuda Bogor saat 'metik' motor orang lain namun di ketahui sang pemilik. Pemuda berusia 24 tahun bernama Muhromi inipun, dipastikan bakal merayakan libur lebarannya di kampung orang.
Berdasarkan informasi, Muhromi dalam rangka 'memetik' incarannya yakni sepeda motor Honda Beat bernopol B 6335 CVR yang diparkir di depan ruko Laundri, jalan Kenanga Raya, Kampung Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang itu dirinya emoh bersolo karir dan lebih memilih duet bersama Delu yang kini masuk daftar blacklist alias DPO pihak berwajib 'Selow melow' bawa kabur kendaraan besutan negeri matahari terbit tersebut.
Akan tetapi, langkah Muhromi dan pasangan duetnya yang beraksi sekira pukul 15,30 hari Senin kemarin itu mendadak terhenti lantaran terdengar teriakan maling dari mulut seseorang yang diduga pemilik motor tersebut. Warga pun berai-ramai mengejar pelaku. Muhromi pun berhasil di tangkap, sementara pasangan duetnya, Delu, ngibrit ambil langkah seribu alias kabur.
"Pas saya teriak maling itulah, warga di sekitar lokasi mengejar pelaku," kata Amirulloh, di lokasi kejadian perkara.
Beruntung, nasib pemuda yang tinggal di RT 03/04 Kampung Gunung Cabe, Rumpin, Bogor inipun akhirnya tak jadi samsak bagi warga karena pada saat bersamaan melintas petugas Reskrim Polsek Cisauk. Kemudian, pria berkaos merah bertuliskan 'Woles' inipun 'Selow melow' digiring polisi menuju kamar barunya, sel pengap Polsek Ciasauk di kawasan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabag Humas Polres Tangsel, Mansuri mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat B.6335.CVR berikut STNKnya dan sebuah motor Honda Beat tanpa dilengkapi plat nomor yang diduga milik pelaku untuk beraksi.
"Untuk keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisauk," singkat polisi berpangkat AKP ini menerangkan.