Buron Dua Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibekuk
detaktangsel.com Serpong-Polres Kota Tangsel membekuk JS (31), pria yang mencabuli anak tirinya sendiri PA (10) dan RPR (7). Pelaku dibekuk aparat di Kampung Sendang RT 07/RW 06 Desa Sendang Harjo, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan pelaku dibekuk pada 19 Juli 2017 sekitar pukul 13.25 WIB. Setelah buron selama dua bulan, tim gabungan Unit VI PPA dengan unit Resmob Polres Tangsel berhasil mengendus keberadaan pelaku kemudian langsung menangkapnya.
"Sudah buron dua bulan. Dasar penangkapan ini adanya laporan dengan nomor LP : 241/IV/2017 tanggal 18 april 2017 dengan Endang Susilawati sebagai pelapornya," kata Kasat Reskrim menjelaskan kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).
Alexander menambahkan, kasus ini bermula saat pelaku JS memaksa untuk memegang kemaluan korban PA dan menyetubuhinya. Saat itu, PA diancam pelaku agar tak menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Tak hanya PA, korban pelaku juga bertambah. Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki pelapor yg bernama RPR. "Atas dasar itu, kita lakukan penangkapan," tandasnya.
Setelah dibekuk di Jawa Tengah, pelaku kini dibawa ke Mapolres Tangsel. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.