SIWO Kritisi Kepengurusan KONI Kota Serang 2023-2027
detaktangsel.com SERANG - Kepengurusan Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Serang, masa bhakti 2023-2027 resmi dilantik.
Pengukuhan organisasi pimpinan AKBP (Purn) Edy Irianto, S.H., M.M. itu dilakukan oleh Wakil Ketua II KONI Provinsi Banten Mayor Inf H. Usman di Aula Gedung Gapura Indra, Kasemen pada Sabtu (25/11).
Dalam kepengurusan periode ini, tampak sejumlah muka lama masih mendominasi. Tidak hanya itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara, juga tampak turut dilantik menjadi pengurus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, Stefano, mengaku menyayangkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, saat masa pencalonan, Ketua KONI terpilih Edy Irianto, selalu mengaungkan perubahan.
"Kenyataannya tidak ada perubahan signifikan pada struktur kepengurusan KONI saat ini," kata dia.
Stefano mengatakan, sebenarnya dirinya tidak begitu mempermasalahkan orang-orang lama tetap dipertahankan sebagai pengurus, selama yang bersangkutan memang berkompeten dan mampu membawa KONI lebih baik kedepannya. Sebab, kata dia, pengalaman memang memegang peranan penting dalam meningkatkan prestasi, khususnya di bidang olahraga.
"Bila memang mampu dan memiliki semangat positif dalam memajukan olahraga di Kota Serang, kenapa tidak," ucapnya.
Terkait ASN yang masuk kepengurusan, Stefano mengatakan, sebenarnya ini masalah klasik. Menurutnya, saat ini beberapa pihak menyatakan ASN boleh menjadi pengurus KONI berdasarkan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang telah merevisi klausul pada UU Keolahragaan sebelumnya yang memuat jelas dan tegas larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI.
"Sedangkan dalam UU Keolahragaan terbaru menghilangkan frasa ‘larangan bagi ASN dan pejabat publik’. Pasal 37 ayat 3 UU No 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi keolahragaan.” ungkapnya.
Menurutnya, apabila dilihat dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan cukup jelas. Artinya, kata dia, jika dikaji dan dipahami secara seksama bahwa untuk KONI ini harus dikelola secara independen dan profesional serta diurus oleh pengurus yang memiliki kompetensi di bidang keolahragaan.
“Memang pasal tersebut tidak menegaskan PNS atau pejabat publik boleh menjadi pengurus KONI. Namun jika kita lihat secara historis terkait ketentuan ini dimana dalam UU keolahragaan sebelumnya, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Keolahragaan sebelumnya dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dengan tegas melarang keberadaan PNS atau pejabat publik untuk menduduki posisi di KONI,” tegas Stefano.
Idealnya, kata dia, memang PNS atau pejabat publik jangan menduduki posisi sebagai pengurus KONI karena mengandung potensi benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga harapannya dipimpin oleh struktur pengurusan yang memang memiliki komptensi dalam bidang keolahragaan.
“Karena bagaimana KONI mau dikelola secara mandiri dan profesional, jika pengurus sibuk dengan urusannya sebagai PNS atau pejabat publik yang akan sangat menyita waktunya. Bisa dipastikan tidak akan fokus mengurus KONI dan dikhawatirkan berdampak pada prestasi dan kesejahteraan para atlet,” ucapnya.
"UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini termasuk UU baru dimana belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaanya, sehingga sangat menarik untuk ditunggu keputusan pemerintah terkait hal ini,” tutupnya.