Penahanan Iing Suwargi Masih Menunggu Hasil Audit BPK
detakserang.com- Curug - Tidak ditahannya Kepala Dinas Sumber Daya Air Dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar karena Polda Banten masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Emaryadi kepada detakserang.com mengatakan, Tersangka Iing Suwargi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kasus Iing masih berjalan, kami tidak diam, tidak ditahannya tersangka karena penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK" katanya, serang (4/8)
Lebih lanjut Emaryadi mengatakan bahwa penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka, karena ada pelapor, bukti dan saksi. Polda Banten tidak khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah ada di penyidik.
"Tersangka tidak mungkin akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, karena barang bukti itu sudah kita amankan"ujarnya.
Untuk di ketahui, hasil penyelidikan terungkap bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek tersebut tidak melalui prosedur. proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang sebenarnya tidak pernah mengikuti lelang.