Sampai 2014 Kejari Serang Masih Tangani Kasus Lama
detakserang.com- SERANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang belum tuntas menangani sejumlah dugaan korupsi. Misalnya, kasus betonisasi Jalan Terate - Banten Lama di DBMTR Banten masih menggambang hingga 2014.
Pembangunan drainase di DPU Kota Serang, pengadaan lahan SMKN Ciruas di Dindikbud Kabupaten Serang. Bahkan, pengadaan laboratorium di Dindik Kota Serang adalah perkara dugaan korupsi dana hibah Rp600 juta ke Yayasan Pendidikan IsIam (YPI) Sholatiyah.
Kasi Pidana Khusus Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, Kejari Serang dibantu tim ahli masih mendalami sejumlah perkara korupsi tersebut. Dari semua perkara yang ditangani, dua perkara lama yang sampai saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menyebutkan, kasus korupsi betonisasi ruas jalan Terate-Banten Lama Rp3,5 miliar. Selain itu, kasus pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN Ciruas 2012 senilai Rp3,5 miliar.
Kedua perkara tersebut, menurutnya, masih menunggu kajian dari tim ahli. Penanganan kasus Terate - Banten Lama sangat sulit karena pengkajianya harus lebih mendalam. Jadi tidak benar kalau kasus Terate– Banten Lama ini mandeg.
"Kejari tidak tinggal diam menyelesaikan perkara korupsi. Justru Kejari sudah menurunkan tim ahli untuk mencari barang bukti,"tandasnya.
Ia mengakui, BPKP telah meminta Kejari Serang untuk menghitung bahan yang terkandung dalam beton. Hal itu untuk mendukung perhitungan kerugian keuangan negara.
Kejari Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait dugaan mark up anggaran dalam pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN Ciruas 2012 senilai Rp3,5 miliar.
Triono Rahyudi mengatakan, 25 saksi yang diperiksa di antaranya panitia pengadaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Serang. Juga turut diperiksa pihak kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang, termasuk pemilik lahan, dan pembelinya.
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Kasus tersebut sedang tahap audit investigasi oleh auditor Perwakilan Banten. (Did)