Dewan: Peternakan Ilegal Harus Ditutup
SERANG- DPRD Kota Serang meminta kepada Pemkot Serang, untuk menutup semua peternakan yang tidak ada izinnya, karena dinilai telah melanggar.
"Kami minta semua peternakan yang melanggar untuk ditertibkan," ungkap Amannudin Toha, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Rabu (20/11).
Selama ini, peternakan yang ada bukan pada tempatnya, dan itu sudah jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Karena dalam RTRW sudah jelas, yang diperbolehkan dibangun peternakan hanya di Kecamatan Taktakan, selebihnya tidak boleh.
"Yang terjadi di lapangan, paling banyak di Kecamatan Curug dan Walantaka. Meskipun itu sudah lama dan izinnya masih di Kabupaten Serang. Tapi ketika sudah ada Kota Serang, secara otomatis ke Pemkot Serang, karena lokasinya berada di kota," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), semua izin peternakan yang berada Curug dan Walantaka itu sudah habis sejak 2010. "Waktu kita tanyakan, izinnya habis sejak 2010, dan itu tidak boleh diperpanjang dan BPTPM memberikan waktu 1 tahun untuk pindah," katanya.
Dengan habisnya masa perizinnaya, secara otomatis saat ini semua peternakan yang ada itu ilegal, karena tidak punya izin lagi. "Kami minta kepada pemkot untuk tanggap dan bersikap tegas menindak perusahaan peternakan tersebut," tandasnya. (new)