PP. 60/2016 Berlaku Efektif pada 06 Jan 2017
detaktangsel.com Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP No. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berlaku efektif pada Sabtu (06/01/2017).
Dalam PP. 60/2016, kenaikan biaya pembuatan surat-surat kendaraan bermotor mencapai lebih dari 200 persen.
Kondisi tersebut memicu ribuan para Wajib Pajak (WP) antri di halaman markas komando Polda Metro Jaya, Kamis pagi (5/1/2017) menuju ruang pelayanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memanfaatkan sisa waktu berlakunya PP. 60/2016.
Mengantisipasi antrian panjang lima lajur para WP, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan pengaturan antrian oleh aparat kepolisian, serta membuka gerai pelayanan di halaman kantor dengan menggunakan tenda khusus.