Rusia akan Sanksi Telegram hingga TikTok karena Dianggap Gagal Hapus Konten Ilegal
Detaktangsel.com TEKNET -- Rusia akan memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan teknologi asing yang membuka kantor di negaranya karena dianggap gagal membendung konten-konten ilegal.
Perusahaan teknologi seperti TikTok, Zoom, Discord dan Pinterest dianggap gagal gagal menghapus konten yang menurut Rusia merupakan konten Ilega. Bukan hanya perusahaan asing saja, Telegram yang merupakaan CEO-nya asal Rusia turut terkena sanksi.
Belum diketahui sanksi seperti apa yang akan diberikan, tapi pihak Rusia akan mencabut sanksi itu kalau seluruh platform sudah mematuhi aturan di negara itu.
Sebelumnya presiden Rusia, Vladimir Putin juga telah memberikan ancaman akan memberikan sanksi denda kepada platform teknologi yang melanggar peraturan pemerintah negara itu mengenai salah menyebarkan informasi tentang tentara Rusia.
Diketahui beberapa waktu lalu, pengadilan di Rusia memberikan hukuman denda kepada Twitch, sebesar 2 juta rubel atau sekitar 33.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu Telegram juga dijatuhi hukuman sebesar 11 juta rubel, sekitar 179.000 dolar AS, karena melanggar undang-undang sensor militer. (Aip)