Unjuk Rasa Tabrak Lari Walikota Depok
detak.co.id- Margonda, Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat berunjukrasa di Balai Kota Depok, Senin (19/5).
Dalam orasinya, massa menuntut Walikota Nur Mahmudi Ismail untuk bertanggungjawab terhadap Tasma Rosyid (44) yang menjadi korban akibat ditabrak mobil dinas Walikota, Senin (12/5) pekan lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diketahui korban yang merupakan buruh bangunan mengalami luka - luka dan patah tulang iga.
Kordinator aksi, Ketua LSM Penjara M Thohir Barabba menuntut Walikota Depok untuk meminta maaf secara resmi melalui media baik lokal maupun nasional atas sikap yang terkesan acuh kepada korban. Ia juga meminta agar Walikota bertanggungjawab kepada korban.
Tidak sampai disitu, Thohir juga meminta pihak kepolisian Depok untuk menindaklanjuti insiden tersebut. "Kami juga menuntut pihak berwajib yakni Polres Depok, segera menindaklanjuti perkara kecelakaan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Thohir.
Menurutnya sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229 dan Pasal 231 serta sesuai Pasal 312 tentang kecelakaan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran sesuai pasal tersebut dengan mengakibatkan orang lain luka-luka, patut dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 Juta.
"Sekalipun ini Walikota, polisi harus mengusut kasus ini. Karena setiap orang adalah sama di mata hukum," katanya kepada media.