Perumahan yang Menembok Akses Warga Tak Miliki IMB
detaktangsel.com, TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan meninjau lokasi pembangunan perumahan di Jalan Pelikan RT 006/09, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan pihaknya telah terjun untuk mengecek ke lokasi pembangunan perumahan tersebut.
"Terkait perumahan yang ada di jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan bahwa kami Satuan Polisi Pamong Praja mendapatkan informasi adanya perumahan yang berada di lokasi tersebut, (pihak, red) yang menginformasikan menanyakan apakah perumahan tersebut memiliki izin atau tidak" katanya melalui pesan suara singkat pada detaktangsel.com, malam tadi (8/9/2021)
Berdasarkan pengakuan dari pihak pengembang, mereka mengaku perizinannya (IMB, Red) sedang dalam proses di Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
"Kami dari tim Gagak Hitam telah melakukan pengecekan di lokasi, pihak disana memang mengakui izinnya sedang dalam proses, tapi kami tidak percaya begitu saja,” ujar Muksin.
Kemudian, pihaknya langsung mengkonfirmasi terkait IMB ke DPMPTSP, namun pihak DPMPTSP menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan IMB untuk pembangunan perumahan tersebut.
"Lalu, kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP, bahwa lokasi tersebut belum mengajukan (pembuatan, red) IMB," tuturnya.
Atas penjelasan tersebut, rencananya Satpol PP Tangsel akan memanggil pihak pengembang perumahan tersebut pada Kamis (09/9/2021), karena pembangunannya diduga melanggar peraturan daerah.
Sebelumnya diberitakan, Akses warga ditutup dengan cara di tembok oleh pengembang di kawasan Jalan Pelikan RT 006/09, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Akses tersebut ditutup tembok dengan panjang sekitar 30 meter dan tinggi sekitar dua meter, tembok tersebut berdiri tepat depan tiga unit rumah warga.