SMA Cilegon Diserang Narkoba
detakserang.com- CILEGON, Peredaran barang terlarang narkotika di Kota Cilegon kian tak terbendung dan meluas hingga sekolah tingkat SMU. Para siswa yang seharusnya berkewajiban untuk menimba ilmu di sekolah, tak luput dari target para pelaku pengedar narkoba menjadikan para siswa sebagai target peredaran barang yang diharamkan masyarakat itu.
Hal ini Terungkap saat Satuan Narkoba Polres Kota Cilegon menangkap 4 orang tersangka pengedar ganja, RI (16) RE (16) N (18), dan J (16). Mereka dibekuk ketika sedang melakukan transaksi di kawasan Merak, Senin (21/4) malam.
RI, salah satu tersangka yang bersekolah di SMK 4 Pelayaran Merak. Ia mengaku, pihaknya kerap mengedarkan barang terlarang tersebut ke teman-temannya yang bersekolah di Merak.
"Saya biasa menjual paket ganja di sekolah-sekolah di Merak. Yang biasa saya jual di SMA 4, STM Yabinka, SMK 4, " tuturnya.
RI mengungkapkan bahwa hampir kebanyakan dari target barang ganja yang ia miliki diedarkan ke sekolah-sekolah di Merak. Karena mudah didistribusikan melalui satu hubungan pertemanan antarsekolah.
"Ya kemana lagi, pasti saya jual ke teman sekolah sendiri sama sekolah lain yang di Merak, kan teman ke teman jadi jualnya mudah," ungkapnya.
RI yang juga siswa kelas XI SMK 4 Merak ini mengungkapakan, dirinya biasanya menjual satu paket ganja dengan bayaran Rp50 ribu. Setelah terkumpul, dirinya menyetor kepada tersangka N untuk mendapatkan upah bayaran barang haram tersebut.
"Satu paket saya jual Rp50 ribu. Biasanya per dua mingggu, saya menyetor ke N Rp 2 juta. Upah dari situ saya dapat Rp500 ribu. Saya sudah jalani jual ganja ini sejak dua bulan lalu," katanya.
Sementara itu, N tersangka lainnya membenarkan barang yang diberikan kepada RI, RE, dan J berasal dari dirinya. Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Baros.
"Saya dapat dari G, itu dapat dari Baros. Terus saya edarkan lewat RI, RE sama J di Merak," ujarnya
AKP Wahyu Diana, Kasat Narkoba Kota Cilegon membenarkan penangkapan keempat tersangka pengedar ganja tersebut. Mereka ditangkap sedang memakai ganja di kawasan Merak.
"Dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat, empat tersangka RI, RE, N, dan J, kita tangkap di kawasan Merak.
Kita tangkap saat sedang pakai ganja," tuturnya.
Setelah melakukan pengembangan, tambah dia, pihaknya langsung menelusuri rumah RE. Dari pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 3 kilogram paket ganja.
"Dari hasil periksaan ditemukan 12 paket ganja dan 2 batang ganja batangan, kurang lebih beratnya 3 kilogram. Dari pengakuan barang ini kepunyaan N. Tapi ditemukan di rumah RE," katanya.
Wahyu menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke tas.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dan ayat 2 tentang UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman 5 tahun ke atas," pungkasnya.