Dirut RSUD Cilegon Kabulkan Pembagian Jasa Medis
detakserang.com- CILEGON, Direktur RSUD Kota Cilegon Zaenoel Arifin akhirnya mengabulkan permintaan tuntutan para tenaga medis pembayaran atas pembagian jasa medis. Mereka menyampaikan tuntutan itu melalui aksi damai mogok kerja, Kamis (24/4).
Zaenoel mengatakan, pembayaran atas pembagian jasa medis ini akan dibayarkan dengan mempertimbangkan perhitungan dari perwakilan para medis dan tim dari RSUD.
"Kita kabulkan permintaan mereka untuk secara total. Namun, itu harus dievaluasi mereka untuk menghitung nilai pembagian jasa medis. Sedangkan untuk klaim BPJS hanya boleh 30 persen dibagi untuk jasa pelayanan," tandasnya.
Setelah perwakilan melakukan perhitungan, ia menjelaskan, pihaknya akan langsung mengevaluasi atas pembagian jasa medis yang para medis sampaikan mengingat beberapa persayratan yang ditetapkan. Jasa pelayaanan dibayar tidak rata. Hal itu tergantung pasien yang ditangani.
Soal perhitungannya, ia menanmbahkan, ada tim yang akan menghitung. Di mana dengan mempertimbangkan masa kerja karyawan, daftar hadir, dan dan sebagainya.
Ia menyebutkan, tuntutan kedua yang diminta para medis terkait uang beban kerja masih dalam pertimbangan RSUD. Hal ini menyusul ditolaknya pengajuan uang tersebut oleh pihak RSUD kepada Pemkot Cilegon.
Pihak RSUD, tandasnya sudah mengusulkan ke Pemkot. Namun, justru dibilang kalau di SKPD lain memang ada uang beban kerja. Tetapi penerapan oleh SKPD lain mengacu dari contoh yang dilakukan RSUD. Yakni uang pembagian jasa pelayanan itu. Jadi semua salah penafiran.