Sukseskan Pencatatan Perkawinan, Pemkot Tangsel Bangun Sinergisitas Dengan Pemuka Agama
detaktangsel.com - Guna menerapkan dan mensukseskan program dan kegiatan pencatatan perkawinan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin sinergisitas dengan para pemuka agama yang berada di Tangsel.
Karenanya, sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil Tangsel Toto Sudarto, untuk mewujudkan hal tersebut dilaksanakan dialog interaktif yang diikuti sedikitnya 70 pemuka agama di gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Serpong, Kamis (26/5/2016).
Dalam kesempatan dialog tersebut, narasumber pihak Pemkot adalah Wakil Wali Kota Tangsel H. Benyamin Davnie. Menurut Wakil Wali Kota, penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan data perkawinan yang berada di Tangsel secara valid. Maka, diperlukannya beberapa elemen terkait untuk bersinergi guna membantu pemerintah untuk mensukseskannya.
Selain itu, tambah Benyaamin Davnie, penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk mendapat keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
"Dengan demikian, data kependudukan yang diperoleh adalah data terkini, akurat, dan lengkap dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran guna peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Wakil Wali Kota Tangsel.
"Pada hakekatnya penyelenggaraan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan dan perceraian dilakukan oleh Instansi pelaksana, atau oleh Negara tempat dilaksanakannya perkawinan, adalah untuk menetapkan status perkawinan yang sah dan memberikan kepastian tentang hubungan suami istri atau putusnya hubungan suami istri serta menentukan garis keturunan dari seseorang dengan adanya hubungan perkawinan yang legal berdasarkan ketentuan Perundang-undangan," papar Wakil Walikota Tangsel dalam sambutannya.
Sementara, Kepala Diskupcapil Kota Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurus administrasi perkawinan atau lainnya ke Dinas terkait.
"Untuk akte perkawinan diluar agama Islam, kalau bisa untuk dapat mengurusnya di Dinas dan bukan hanya itu untuk akte kelahiran dan kematian juga," himbaunya.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa dalam UU tersebut mengatur tentang pencatatan sipil, termasuk didalamnya pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Peraturan tentang syarat dan tata cara perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian juga dimuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2008, menyatakan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD lnstansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan. Kecuali untuk perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat," jelas Toto Sudarto.