Jika Warga Keberatan, Dipersilakan Ambil Uang Titipan di Pengadilan Tangerang

Jika Warga Keberatan, Dipersilakan Ambil Uang Titipan di Pengadilan Tangerang

detaktangsel.comPAMULANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kepala Bagian Pertanahan Sekretaiat Daerah akan mempertemukan warga yang terkena penggusuran lahan untuk keperluan jembatan layang (fly over) Gaplek guna membahas seputar ganti rugi lahan yang ditawarkan Pemkot Tangsel.

"Kemungkinan Kamis depan ada pertemuan kembali untuk membahas ganti rugi lahan yang terkena penggusuran fly over," ungkap Heru Agus kepada wartawan saat ditemui di Kantor Walikota Tangsel, Selasa (2/12).

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dijelaskan Heru, Pemkot akan memberikan penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan harga tanah yang ditawarkan Pemkot Tangsel. Jika dalam pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang, lanjut Heru, persoalan harga akan diserahkan kepihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Prosedur yang mesti dilalui memang seperti itu. Bila nanti warga keberatan, kami akan titipkan uangnya di Pengadilan. Biar mereka langsung ke Pengadilan saja," ujar Heru.

Heru memastikan, paling lambat akhir Desember ini bisa terbayar semua obyek lahan milik warga yang terkena penggusuran fly over Gaplek. Namun, bila nanti tidak cukup anggarannya akan diajukan kembali.

"Kita harapkan Desember ini sudah dilakukan pembayaran. Bila anggaran tidak cukup, maka otomatis akan ada pengajuan untuk tahun berikutnya," terang Heru.

Diberitakan sebelumnya, Rencana pembangunan jembatan layang (fly over) Gaplek, Pamulang Kota Tangsel yang sudah lama menjadi polemik masyarakat Tangsel, kini sudah mulai berjalan. Pembebasan lahan warga untuk pembangunan fly over juga sudah dilakukan.

Namun, warga yang terkena gusuran pembangunan fly over menolak nominal ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Kota Tangsel. Yakni harga yang diajukan oleh Pemkot Tangsel sebesar Rp 6,5 Juta per meter sedangkan permintaan dari warga Rp 20 hingga 30 juta per meter.

Diketahui, jalan layang sepanjang satu kilometer dengan lebar 34 meter diperkirakan akan menggusur 123 kavling dan bangunan warga di sekitar lokasi. Dari berbagai sumber, saat ini warga yang terkena dampak, sebagian sudah bersedia menyepakati arti pentingnya pembangunan jalan umum jangka panjang. Namun sebagian lainya masih keberatan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online