Berharap Dapat Santunan, Ayah Tega Bunuh Anak Tiri di Tangerang

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com KRIMINAL -- Seorang pria berusia 21 tahun, yang bekerja sebagai buruh di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah melakukan tindakan kejam terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun, yang menyebabkan kematian anak tersebut. Pria tersebut berinisial NH. Motifnya adalah untuk mendapatkan santunan berupa beras dan uang dari warga.

"Korban dianiaya dan dibunuh karena faktor ekonomi, dimana pelaku berharap apabila korban meninggal akan banyak tetangga yang memberi bantuan baik beras maupun uang pada saat takziah," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Selasa (1/8).

Insiden ini berawal ketika korban hendak buang air besar (BAB) di sungai pada Senin (28/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ibu korban mendampingi anaknya. Namun, ibu tersebut harus pulang meninggalkan korban karena anak bungsunya menangis. Pelaku NH menawarkan diri untuk menemani anak tirinya datang ke lokasi.

Setibanya di sana, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengakhiri kehidupan anak tirinya dengan cara mencekik leher dan membekap mulutnya hingga korban pingsan. Lalu, korban ditenggelamkan di area sawah dengan cara dikuburkan dalam lumpur. Setelah menenggelamkan korban, pelaku meninggalkan lokasi.

"Pelaku ingin menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di area sawah. Sampai akhirnya, ditemukan oleh warga. Saat itu korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, namun sudah tidak bernyawa," ungkap Arief dikutip CTD Insidier.

Polisi telah memeriksa 9 saksi dari tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti milik korban, seperti satu potong celana panjang warna ungu dan satu baju koko warna coklat. Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu baju warna hijau dan celana jeans pendek.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online