Pemkot dan DPRD Tangsel Sahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Pimpinan DPRD menunjukan draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Perda Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Pimpinan DPRD menunjukan draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Perda

detaktangsel.com, CIPUTAT - DPRD bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pengesahan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengesahan Raperda menjadi Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tersebut tersebut melalui sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel4 pada Rabu, (2/8/2023).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, hadirnya Perda tersebut sebagai langkah pemerintah kota dalam mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.

Selain itu, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan kota di Tangsel.

"Dengan disusunnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang lestari," kata Benyamin Davnie.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan menyebutkan bahwa tidak banyak perubahan pada keseluruhan isi dari Perda sebelumnya.

Pemkot dan DPRD Tangsel Sahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 3

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid tandatangani draft Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Dikatakan Aries, Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini lebih memperkuat muatan lokal, di antaranya pemberian nama pada kawasan perumahan dan penyerahan Prasaran dan Sarana Umum (PSU) dengan luasan 40 persen.

"Terkait masalah yang 5.000 meter persegi, pemakaman di bawah 5000 meter persegi itu dulu tidak ada, sekarang ada," ungkapnya.

Aries menjelaskan, penyerahan PSU tersebut juga terjadi apabila pekerjaan dari perumahan tersebut sudah 100 persen rampung.

"Misalkan ada 100 unit, baru dikerjakan 80 unit terbangun, berarti belum serah terima karena belum 100 persen," jelasnya.

Pemkot dan DPRD Tangsel Sahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 1Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan.

Menurut Aries, terkait kavling di bawah 5.000 meter persegi yang disebut sebagai perumahan adalah dengan jumlah 15 unit ke atas. Selanjutnya terkait luas kavling minimal 45 meter persegi, untuk di zona kepadatan tinggi

"Jadi ketika zona padat itu bisa dibangun, tapi yang untuk zona sedang dan rendah bisa dibuat 60 meter persegi, tapi untuk zona sedang dan rendah bisa buat kavlingan 60 meter persegi dengan lebar muka 5 meter," terangnya.

Aries menekankan kepada para pengembang apabila sudah 100 persen rampung semua unit perumahannya, maka segera PSU diurus dan diserahterimakan.

"Serah terima PSU, tadi jika sudah 100 persen misalkan 100 unit sudah dibangun 100 dan masih terbangun 80 itu belum," ujarnya.

Selain itu Aries mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Untuk pengembang baru harus menyediakan rumah subsidi. Di Kota Tangsel sendiri harus menyediakan 5 persen khusus untuk pengembang baru setelah Perda ini ditetapkan," pungkasnya. (Adv)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online