Mengenal Macam-macam Uang yang Dipakai pada Masa Penjajahan Belanda-Jepang
detaktangsel.com WOOW - Rupiah yang dikenal semua orang kini bukanlah satu-satunya jenis uang di Indonesia. Sejak masa penjajahan hingga saat ini, Indonesia mengenalkan banyak uang yang pernah dipakai. Apa saja jenis uang tersebut?
Secara umum, penyebaran uang pada masa penjajahan dikendalikan penuh oleh bangsa Barat yang pada saat itu masih menduduki Nusantara. Terdapat beberapa daerah seperti Jawa, memiliki jenis uang tersendiri saat masih dikuasai oleh bangsa Inggris pada saat itu.
Sementara itu, pada saat masa Hindia Belanda, keuangan dikendalikan serta dikeluarkan oleh pemerintah atas nama Raja Belanda.
Berikut ini adalah beberapa uang yang pernah digunakan pada masa penjajahan, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI).
Daftar Uang yang Pernah Digunakan pada Masa Penjajahan:
1. Ropij Jawa - 1813
Pada kurun waktu tahun 1808-1815, Hindia Timur berada di tangan Inggris. Pada saat itu, Raffles berusaha memperbaiki suatu masalah yakni keadaan keuangan di wilayah dengan menarik sekitar 8,5 juta Rijksdaalder dari peredaran, dan berusaha untuk menghidupkan kembali Real Spanyol sebagai standar mata uang perak.
Pada tahun 1813, Real Spanyol kemudian digeserkan dengan Ropij Jawa yang terbuat dari emas, perak, serta tembaga, yang pada saat itu dicetak di Surabaya.
2. Uang Gulden Hindia Belanda - 1817
Lalu pada tahun 1817, Ropij Jawa digeserkan oleh Gulden Hindia Belanda uang diterbitkan oleh pemerintah pada masa Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen dari tahun 1815-1819.
3. Uang pada Masa Oktroi I - VIII
Pertama kalinya Bank dilahirkan di jawa Bank lahir pada 1828 dengan nama De Javasche Bank. Pendirian bank ini atas usulan Raja Willem I.
Bank tersebut didirikan dengan berlandaskan kepada suatu Oktroi, yaitu wewenang khusus dari Raja Belanda.
Berdasarkan Oktroi tersebut, De Javasche Bank diberi wewenang untuk mengeluarkan serta mengedarkan uang kertas bank dengan nilai lima gulden ke atas.
4. Uang Logam Duit
Karena pada saat itu terbatasnya pencetakan, sebagian uang yang tersebar di Hindia Belanda merupakan uang logam, yakni uang logam Duit (mata uang recehan tembaga yang diterbitkan VOC pada tahun 1727).
5. Uang pada Masa De Javasche Bankwet
Pada tahun 1892, De Javasche Bankwet menggantikan Oktroi. Meskipun begitu, De Javasche Bank tetap mengeluarkan dan menyebarkan uang kertas dengan pecahan lima gulden ke atas.
Uang kertas yang pernah dicetak De Javasche Bank di antaranya yaitu seri J.P. Coen, seri bingkai, dan seri mercurius. Lalu adapun seri wayang merupakan uang kertas terakhir De Javasche Bank, pada saat itu sebelum Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang.
6. Uang Jepang - 1942
Pada masanya pendudukan Jepang, nilai gulden dan Rupiah Hindia Belanda, berusaha untuk dipertahankan. Pemerintah Militer Pusat, Gunseikanbu bahkan sampai melarang penggunaan mata uang lain.
Pada masa itu, pemerintah pendudukan Jepang juga menerbitkan serta menyebarkan mata uang kertas yang disebut uang invasi.
Emisi pertama berbahasa Belanda, tersebar pada tahun 1942. Lalu pada Emisi kedua, bertuliskan 'Pemerintah Dai Nippon', namun tak sempat disebarkan. Sementara emisi ketiga, bertuliskan 'Dai Nippon Teikoku Seihu', pada akhirnya diedarkan pada tahun 1943.
Tetapi, setelah pasukan sekutu mendarat di Tanjung Priok pada 29 September 1945, komandan pasukan bersikeras melarang penggunaan uang Jepang dan menyebarkan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
7. Uang NICA - 1945
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, kondisi moneter semakin memburuk, ketika NICA bersama Sekutu menduduki kota-kota besar di Indonesia dan menguasai bank-bank asal Jepang.
Parahnya, mereka juga menyebarkan Rupiah jepang dari bank-bank tersebut. NICA menggunakan Rupiah jepang tersebut dengan niat membiayai operasi militer mereka, membayar gaji pegawai pribumi, serta menyebarkan uang tersebut ke seluruh penjuru Indonesia berguna untuk menarik simpati masyarakat.
NICA pun juga menyebarkan Hindia Belanda baru yang dikenal sebagai uang NICA. Perlakuan NICA ini telah berdampak memperparah kondisi keuangan di Indonesia.
Akhirnya, pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengeluarkan maklumat bahwa mata uang NICA sudah tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.
8. Uang ORI
Pemerintahan akhirnya menerbitkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan mulai diedarkan pada Oktober 1946. Situasi keamanan yang tidak menentu membuat peredaran ORI tersumbat.
Lalu, ORI tetap disebarkan secara gerilya dan terbukti bahwa mampu membangkitkan rasa solidaritas dan nasionalisme rakyat Indonesia.
9. Uang ORIDA (ORI Daerah)
Setelah Agresi Militer Belanda, pada saat itu Indonesia sempat mengalami kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dengan daerah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, yaitu ORI-Daerah (ORIDA) yang hanya berlaku sementara di daerah masing-masing.
Sejak tahun 1947, ORI-Daerah ataupun ORIDA ini terbit diantara lain di Provinsi Sumatra, Banten, Tapanuli, serta Banda Aceh.
10. Uang RIS
Pada 1 Mei tahun 1950, pemerintahan RIS menarik kembali ORI dan ORIDA dari peredaran, lalu menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari tahun 1950.
Pada saat itu, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan bahwa penyehatan keuangan yang dikenal sebagai 'Gunting Sjafruddin' dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50.
Pada Agustus tahun 1950, bentuk Negara Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia lagi, dan uang RIS sudah tidak berlaku lagi.
Kewenangan Bank Indonesia dan Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima Rupiah ke atas.
Untuk uang kertas pecahan di bawah lima Rupiah dan uang logam masih termasuk ke dalam kewenangan Pemerintah Indonesia.
Dengan Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas serta uang logam.
Kewenangan ini tercantum juga dalam Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen dengan Undang-Undang No.3/2004 tanggal 15 Januari tahun 2004.
Pada tahun 1953, untuk pertama kalinya uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952 tersebar di seluruh Indonesia.
Penulis: Dhanendra Sajjana