Truth : Jangan Pilih Kandidat Dari Keluarga Korup
detaktangsel.com TANGSEL - Besarnya jumlah kursi partai politik yang mendukung incumbent pada Pilkada Kota Tangsel menunjukkan bahwa mayoritas parpol gagal merespon tuntutan - tuntutan baru, terutama soal upaya pemberantasan korupsi.
Salah satu upaya serius dalam pemberantasan korupsi adalah soal bagaimana kita (masyarakat) mulai memberikan "sanksi sosial" kepada para pelaku dan keluarganya, agar menimbulkan efek jera serta membangkitkan rasa malu bila melakukan korupsi. Hal ini pula yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan tuntutan berupa pencabutan hak politik kepada para tersangka korupsi agar mereka tidak lagi bisa duduk di jabatan publik.
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), dan Pendiri Sekolah Antikorupsi Tangerang. Namun, Aru Wijayanto menuturkan upaya itu ternyata kurang mendapat respon positif dari sejumlah partai politik pada ajang Pilkada tahun ini. Dalam konteks Pilkada Kota Tangsel, misalnya, incumbent masih didukung oleh suara mayoritas parpol, di antaranya Partai Golkar, NasDem, PKB, PKS, dan PPP.
"Padahal kita sama-sama tahu bahwa suami Airin Rachmy Diany, yakni Tb. Chaeri Wardana, merupakan terpidana kasus korupsi penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini masih mendekam dalam tahanan". Tutur Aru dalam press rillis yang diterima detaktangsel.com.
Bahkan semasa kepemimpinan Airin, terjadi dua kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan, di mana Chaeri Wardana juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada dua kasus yang berbeda itu, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Bukan itu saja, kakak ipar Airin, yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), kini juga menjadi tahanan kasus korupsi pada kasus yang sama dengan adik bungsunya, yakni penyuapan Hakim MK.
Belakangan, 15 April 2015, giliran adik tiri Ratu Atut Chosiyah yang bernama Ratu Lilis Karyawati divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Lilis diganjar hukuman penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek sodetan Sungai Cibenuangan Kabupaten Lebak, senilai Rp.19 miliar. Sebelumnya, suami Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Ratu Atut Chosiyah), John Chaidir, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tangerang pada kasus korupsi pembangunan RSUD Balaraja (2008). Meski belakangan, kasus itu dihentikan penyidikannya oleh Kejati Banten (2013).
"TRUTH menilai, bila dilihat dari perspektif upaya pemberantasan korupsi, Airin Rachmy Diany sudah tidak layak diusung parpol untuk menjadi calon kandidat Wali Kota Tangerang Selatan. Sebab, Airin merupakan bagian dari lingkaran keluarga yang telah menjadi tersangka maupun terpidana kasus korupsi, di mana sebagian kasus itu terjadi di kota yang dipimpinnya." Ungkapnya.
Mestinya parpol memberikan 'sanksi sosial' dengan menolak proses pengajuannya sebagai calon kandidat Wali Kota. Tapi, alih-alih memberikan sanksi sosial, justru mereka beramai-ramai mengusungnya kembali. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah parpol mengusung keluarga Atut Chosiyah seolah-olah dibuat "satu paket" sekaligus untuk tiga ajang Pilkada, di antaranya Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Situasi ini menunjukkan bahwa sebagian parpol masih menempatkan proses demokrasi sebagai sebuah upaya mengolah kebenaran politik di antara mereka yang berkonsensus saja. Akhirnya, proses demokrasi diubah teksturnya bukan lagi sebagai sebuah ruang kontestasi ide, gagasan, program, dan ideologi, melainkan sebagai pasar transaksi jual-beli kepentingan individu, kekerabatan, dan kelompok.
Meski begitu, TRUTH berharap masyarakat bisa lebih cermat dan jeli melihat situasi ini. "Artinya, bila politisi yang berada di parpol tidak mampu memberikan sanksi sosial kepada keluarga koruptor, maka sudah saatnya masyarakat yang memberikan sanksi itu lewat sikap tidak memilihnya kembali pada Pemilu nanti," harapannya.