Pol PP Siap Tertibkan APK, Bawaslu Sebut Daerah Sekitar TPS Harus Steril APK Pemilu
detaktangsel.com PAMULANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menerjunkan personilnya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang masih marak di sejumlah ruas jalan Kota Tangsel.
Kasatpol PP Tangsel, Chaerul Saleh mengatakan, penertiban terhadap APK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Pemkot, Bawaslu, Polres, Kejaksaan Negeri dan lainnya jika masa tenang Pemilu 2019 ini, tidak ada lagi APK yang masih terpasang jelang hari H pemungutan suara.
"Semuanya sepakat di masa tenang ini semua APK akan kita turunkan," katanya, Minggu (14/4/2019).
Menurutnya, Pol PP Kota Tangsel sudah menghimbau kepada masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 supaya menurunkan atributnya kampanyenya yang masih menempel di masa tenang tersebut.
"Jadi tidak ada lagi gambar-gambar peserta kampanye, karena ini menyangkut masa tenang. Pol PP bersama Bawaslu akan menurunkan APK itu," terangnya.
Chaerul Saleh jelaskan, pihaknya juga akan melibatkan jajaran samping lainnya mulai dari TNI/Polri dan jajaran Trantib kecamatan untuk melakukan penertibann APK Pemilu 2019 tersebut. Namun demikian, agar tidak mengganggu lalulintas pihaknya akan menertibkan APK tersebut pada malam hari.
"Kayanya lebih efektif dilakukan malam hari. Karena kalau siang hari, akan mengganggu lalulintas. Terutama APK yang ada di jalan provinsi atau di jalan kota. Nanti kita lihat situasinya, jalan mana saja yang tidak menimbulkan macet ketika penertiban APK dilakukan," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa mengatakan bahwa penertiban terhadap APK, tidak hanya dilakukan di jalan-jalan kota dan provinsi. Tetapi, penertiban dilakukan hingga ke pelosok-pelosok wilayah yang ada di Tangsel. Bahkan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus bersih dari APK Pemilu.
"Penertiban APK juga sampai di tempat-tempat TPS. Daerah-daerah di sekitar TPS harus bersih dari atribut kampanye," singkat Slamet.