Pendaftaran Jalur Independen Sepi

Komisioner KPU Divisi Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye, Bambang Dwitoro Komisioner KPU Divisi Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye, Bambang Dwitoro

detaktangsel.com TANGSEL - Hingga hari kedua penerimaan syarat dukungan calon independen, belum satupun kandidat yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Jumat (12/6/2015).

"Sejauh ini belum ada calon walikota jalur independen yang hadir." kata Komisioner KPU Divisi Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye, Bambang Dwitoro, ketika ditemui di ruang penerimaan jalur Independen, KPU Tangsel.

Untuk itu, pihaknya berharap, calon independen yang berminat mendaftar menggunakan waktu penyerahan syarat dukungan dengan baik. Pasalnya selain menerima berkas, KPU sekaligus menghitung jumlah minimal dukungan. Untuk mengantisipasi dukungan ganda tersebut, pihaknya menggunakan aplikasi pencalonan (Silon) dari KPU RI.

"Aplikasi tersebut bisa melacak adanya nama ganda yang dimasukkan dalam daftar dukungan. Dengan software itu, KPU juga bisa menelusur nama warga yang memberikan dukungan untuk lebih dari satu calon," jelasnya.

Ditambahkannya, syarat dukungan itu harus diserahkan dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ditegaskan Bambang penyerahan dukungan juga dilampirkan juga surat dukungan formulir B.1-KWK perorangan dengan lampiran KTP, KK, Pasport, dan lainnya, didalamnya terdaftar nama, NIP, Alamat, dan status perkawinan.

"Selain itu calon juga diwajibkan membawa rekapan dukungan B.2-KWK perorangan," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online