Jalan Dirusak, Pemkot Tangsel Tidak Bergeming, Ada Apa?
detaktangsel.com TANGSEL - Seyogyanya, setiap Pemkot/Pemda dimanapun berlomba-lomba ingin merawat, memelihara dan memanfaatkan bahkan akan mempertahankan dari klaim-klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu atas fasilitas dan aset yang dimilikinya, baik berupa fisik maupun non fisik untuk sebesar-besarnya digunakan bagi kepentingan masyarakat, bila dilihat dari sisi produktivitas, jelas, fasilitas dan aset yang dimiliki oleh Pemkot/Pemda akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat produktivitas dan mobilitas masyarakatnya.
Tetapi hal itu mungkin agak sedikit berbeda dengan Pemkot Tangerang Selatan yang ber-motto CERDAS, MODERN DAN RELIGIUS, bagaimana tidak, masih banyak karut marut persoalan sengketa aset milik Pemkot Tangerang Selatan yang belum bisa terselesaikan sampai sekarang, baik dengan Pemda/Pemkot tetangganya, maupun dengan pihak swasta/pengusaha/investor nakal yang berusaha menyerobot, menguasai dan memanfaatkan aset-aset tersebut tanpa prosedur yang jelas dan cenderung mengarah kepada pelanggaran admistrasi yang berimplikasi pada pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat dan Pemkot Tangerang Selatan sendiri, kerugian materil dan imateril jelas tidak dapat dihindarkan. Pemkot Tangerang Selatan cenderung apatis terhadap permasalahan ini. ADA APA?
Salah satu contoh adalah penguasaan Jalan Bhayangkara sepanjang 1900 meter dan lebar 5 meter yang terletak di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara-Kota Tangerang Selatan yang diklaim sepihak oleh salah satu perusahaan property yaitu PT. Alfa Goldland Realty (Pengembang Kawasan Perumahan Alam Sutera-Kota Tangerang Selatan) atas dasar klaim Ruislag sepihak, berdasarkan hasil observasi dan kajian LINMAS MUDA maka klaim ruislag yang dilakukan oleh PT. Alfa Goldland Realty tersebut adalah Patut diduga "BODONG".
Hal ini sudah kami komunikasikan kepada SKPD-SKPD terkait dan DPRD Kota Tangerang Selatan, bahkan hasil kajian LINMAS MUDA sudah disampaikan Kepada Walikota Tangerang Selatan, tetapi sampai rilis ini kami buat, belum ada langkah-langkah konkret dari DPRD Kota Tangserang Selatan dan Pemkot Tangerang Selatan. ADA APA ?
Atas hal tersebut, maka kami dari ALIANSI MASYARAKAT. MAHASISWA DAN PEMUDA PEDULI ASET DAERAH mendesak :
Mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk pro aktif dan selektif terhadap proses pembangunan di Kota Tangerang Selatan baik yang di lakukan oleh pemerintah sendiri maupun swasta.
DPRD Kota Tangerang Selatan serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan SKPD-SKPD terkait harus melakukan investigasi terhadap setiap permasalahan aset, khususnya terkait klaim sepihak Jalan Bhayangkara di Kelurahan Paku Alam-Kecamatan Serpong Utara oleh PT. Alfa Goldland Realty.
Tinjau kembali dokumen administrasi perizinan PT.Alfa Goldland Realty di Kelurahan Paku Alam Kecamatan Serpong Utara dan mendesak agar Walikota Tangerang Selatan dapat menghentikan sementara setiap proses pembangunan yang dilakukan oleh PT.Alfa Goldland Realty selama proses investiagasi dan inventarisasi aset / lahan milik Pemkot Tangerang Selatan, khususnya terhadap klaim ruislag atas Jalan Bhayangkara seluas 9500 M2.
Walikota Tangerang Selatan jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pengusaha dan investor yang tidak patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, dan apabila ditemukan pengusaha/investor nakal yang tidak taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, maka pengusaha/investor tersebut dan seluruh perijinannya dicabut dan atau dibekukan karena dapat merugikan pembangungan di Kota Tangerang Selatan.