DPRD Panggil Pengelola Klaster Tria Adara Residence
Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ahmad Syawqi dan Anggota Komisi l lainnya, Siti Khadijah saat sidak klaster Tria Adara Residence 10 Pamulang, Rabu kemarin.
Hendra
detaktangsel.com PAMULANG-Sidak (Inspeksi mendadak) Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap klaster Tria Adara Residence 10 Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, akhirnya berbuntut panjang. Senin pekan depan, pengelola proyek klaster tersebut dipastikan bakal 'dikorek' oleh Komisi l soal perijinan yang dimiliki pengembang klaster Tria Adara Residence itu.
Ketua Komisi l DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, saat ini surat pemanggilan terhadap pengelola klaster Tria Adara Residence 10 Pamulang itu sudah dilayangkan kepada pengelola klaster. "Senin depan pengelola klaster kita panggil ke dewan. Surat pemanggilannya sudah diserahkan kepengelola," kata Syawqi menjawab pertanyaan wartawan melalui selulernya, Kamis (26/10/2017).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dipanggilnya pengembang klaster yang belakangan memiliki bisnis property lebih dari satu di Kota Tangsel ini, untuk menanyakan soal kelengkapan surat-surat perijinan yang dimiliki klaster Tria Adara Residence 10 Pamulang. "Kita tanyakan soal kelengkapan surat rekomendasi hingga ke masalah perizinannya. Apakah mereka sudah memiliki apa belum," ungkapnya.
Tak hanya pengelola klaster, Syawqi bilang, dinas-dinas teknis lainnya juga akan dilakukan pemanggilan oleh Komisi l. "Dinas juga akan kita panggil, karena mereka kan yang mengeluarkan rekomendasi dan perizinannya," tandasnya.
Sementara warga BPI Putra mengatakan, selama ini kawasan perumahan BPI sudah sering terkena banjir. Agar tidak terjadi banjir lebih parah, ia meminta pengembang agar memperhatikan drainase yang ada supaya tidak menimbulkan keresahan bagi warga. "Tempat kami ini sudah sering banjir, jadi kami minta jangan ditambah dengan banjir lagi. Pengembang harus memperhatikan drainase yang ada," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dipanggilnya pengembang klaster yang belakangan memiliki bisnis property lebih dari satu di Kota Tangsel ini, untuk menanyakan soal kelengkapan surat-surat perijinan yang dimiliki klaster Tria Adara Residence 10 Pamulang. "Kita tanyakan soal kelengkapan surat rekomendasi hingga ke masalah perizinannya. Apakah mereka sudah memiliki apa belum," ungkapnya.
Tak hanya pengelola klaster, Syawqi bilang, dinas-dinas teknis lainnya juga akan dilakukan pemanggilan oleh Komisi l. "Dinas juga akan kita panggil, karena mereka kan yang mengeluarkan rekomendasi dan perizinannya," tandasnya.
Sementara warga BPI Putra mengatakan, selama ini kawasan perumahan BPI sudah sering terkena banjir. Agar tidak terjadi banjir lebih parah, ia meminta pengembang agar memperhatikan drainase yang ada supaya tidak menimbulkan keresahan bagi warga. "Tempat kami ini sudah sering banjir, jadi kami minta jangan ditambah dengan banjir lagi. Pengembang harus memperhatikan drainase yang ada," ujarnya.