Keterbukaan Informasi Menekan Tindak Korupsi Anggaran
detaktangsel.com SERPONG - Menekan kasus korupsi dengan cara keterbukaan informasi. Sehingga publik bisa mengetahui informasi apapun baik anggaran maupun dokumen sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, Nurhayat Santosa mengatakan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 badan publik harus membuka informasi kepada publik. "Tidak boleh tertutup, badan publik harus terbuka," ujarnya, Rabu (21/10).
Dilanjutkannya, apabila badan publik tidak memberikan informasi bisa disengketakan. Untuk Provinsi Banten sengketa Informasi mencapai 344 kasus sedangkan jumlah penyelesaian sebanyak 84 kasus. "KIP yang menangani dan memutuskan sengketa informasi. Sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp5 juta," ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, Supartono menyatakan ada empat informasi yang dikecualikan yakni rahasia negara, persaingan bisnis ada hak intelektual, rahasia jabatan, dan rahasia pribadi. Keterbukaan informasi terkait badan publik terbuka dan masyarakat bisa memperoleh informasinya. "Kegiatan ini, menjelaskan badan publik mengenai hak dan kewajiban memberikan informasi ke publik," ucapnya.
Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Tangsel, Sodikin menyatakan kegiatan ini merupakan rapat kordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tangsel. "Peserta yang datang dari kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan badan publik," ujarnya.
Lanjut Sodikin, rapat ini lebih mengedepankan persoalan mengenai penyusunan daftar informasi publik dan penyelesaian sengketa. "Harapannya, badan informasi terus memberikan pelaporan informasi kecuali informasi yang dikecualikan," tukasnya.
Dalam kegiatan dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran SKPD. Rapat Kordinasi PPID dan PPID pembantu kegiatan pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informasi. Supaya meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkot Tangsel.