Catat ini, Bacaleg PPP Diwajibkan Membaca Al-quran
Detaktangsel.com SERPONG--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai serius mempersiapkan diri bertarung pada Pemilu 2019 mendatang. Salah satunya, dengan membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Tangsel.
Dalam pendaftaran Bacaleg itu, PPP Kota Tangsel membuka pintu untuk masyarakat umum dan tokoh masyarakat yang merasa memiliki kompetensi untuk maju sebagai Bacaleg. Namun, ada persyaratan khusus yang wajib diikuti Bacaleg dari partai berlambang Ka'bah tersebut, yakni, Bacaleg harus fasih dalam melantunkan ayat-ayat Al-qur'an.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Tangsel Eeng Sulaeman mengatakan, pendaftaran Bacaleg dari PPP dibuka sejak awal Februari hingga akhir Maret 2018 ini.
"Persyaratan bagi Bacaleg yaitu harus bisa mengaji atau membaca Al-quran. Ini menjadi persyaratan wajib bagi yang ingin maju dari PPP Kota Tangsel,” katanya ditemui di lantai lll gedung ifa, Serpong, Senin (19/2/2018).
Eeng jelaskan, meski memprioritaskan kader PPP untuk maju sebagai Bacaleg, namun masyarakat umum pun juga diberi kesempatan untuk maju. Hal ini lantaran PPP merupakan salah satu partai milik masyarakat.
"Partai ini bukan hanya miliki kader dan pengurus saja, tetapi juga milik masyarakat. Makanya kita juga buka pendaftaran bagi tokoh-tokoh umum yang ingin maju dari PPP,” ungkapnya.
Ditanya kriteria lainnya soal pendaftaran Bacaleg yang akan ikuti kontestasi politik 2019 mendatang, Eeng sebutkan DPC PPP Kota Tangsel mencari Bacaleg yang memiliki kompetensi dibidang perlemen serta sosok yang amanah dalam menjalankan tugasnya.
"Tentunya kita ingin cari yang paham betul tentang parlementer, agar dia bisa membawa aspirasi masyarakat dengan sangat amanah. Itu kriteria lainnya yang kita cari,” beber dia.
Ketua OKK DPC PPP Kota Tangsel Nanang Sukirman mengatakan, untuk saat ini sudah banyak kader internal PPP Kota Tangsel yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
"Sudah mencapai 50 persen, dan kita masih terus membuka pendaftaran sampai batas waktu yang telah diintruksikan oleh DPP PPP,” ungkapnya.
Dia bilang, soal penetapan Bacaleg yang akan masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) dan didaftarkan ke KPU, akan ada beberapa tahapan tes yang harus dilalui oleh Bacaleg tersebut. Salah satunya yakni tes uji publik. Dalam tes uji publik ini, pihaknya akan meminta respon dari masyarakat terhadap bacaleg yang telah mendafar ke PPP.
"Nah, dari situlah yang akan menjadi bahan evaluasi tim. Karena apa, kami ingin memberikan pilihan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangsel,” ujar dia
Baca Juga : Pengamat Sebut Efek Pilkada Sebabkan Kinerja Dewan Menurun