Panwaslu Tertibkan Spanduk Dan Atribut Caleg di Pondok Aren
PONDOK AREN- Ratusan spanduk bergambar Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pondok Aren, Rabu (16/10).
Penertiban dilakukan karena spanduk yang menjadi alat sosialisasi Caleg di Pemilu 2014 tersebut dipasang di zona terlarang, serta melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sejumlah spanduk berukuran besar yang ditertibkan berada di Jalan Protokol, diantaranya jalan Graha Raya Bintaro, Jalan Raya Jombang dan beberapa kawasan di 11 kelurahan se-Kecamatan Pondok Aren.