Duuuh.. Serangan Fajar Hantui Pilkada Tangsel
detaktangsel.com SERPONG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan di gelar Rabu, 9 Desember pekan depan, diprediksi oleh sejumlah kalangan bakal berpotensi terjadinya serangan fajar alias politik uang.
Regulasi secara tegas melarang adanya praktik politik uang. Namun itu tak menghalangi para pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota untuk melakukan politik uang guna mendulang suara sebanyak-banyaknya.
Sekretaris Tim Pemenangan paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia, Joko Prasetyo menyadari bahwa potensi politik uang dalam pilkada masih sangat besar.
Meski begitu, ia mengaku tak menyiapkan strategi khusus guna mengantisipasi adanya serangan fajar dari lawan politik. Pihaknya lebih menyerahkan sepenuhnya praktik politik uang tersebut kepada pihak penyelanggara pilkada.
"Kami tidak menyiapkan strategi apa-apa untuk mengantisipasi serangan fajar atau politik uang, kami menyerahkan masalah itu ke Panwaslu dan aparat kepolisian yang berkompeten. Kami yakin masyarakat Tangsel sudah cerdas. Sehingga tidak akan terpengaruh dengan politik uang," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 2, Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah mengaku telah menyiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi terjadinya praktik politik uang oleh lawan politik.
Bahkan, pihaknya akan memberikan imbalan kepada seluruh masyarakat Tangsel jika menemukan praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon lain.
"Kami telah menyerukan kepada seluruh tim, relawan dan simpatisan untuk mengawasi praktik politik uang. Kami juga mengeluarkan sayembara kepada siapa pun yang menemukan adanya politik uang, akan diberikan imbalan," bebernya.
Rully pun mengimbau agar seluruh masyarakat Tangsel tidak terpengaruh dengan iming-iming dalam bentuk apapun.
"Kami rasa masyarakat Tangsel sudah cerdas, jadi tidak akan terpengaruh dengan upaya seperti itu," tandasnya.
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie mengaku seluruh tim yang terlibat dalam pemenangan Airin-Benyamin telah menyatakan komitmennya untuk mengantisipasi serangan fajar. Strategi pun telah disiapkan guna menangkal terjadinya politik uang dalam pilkada.
"Kalau strateginya ya nggak bisa kita sebutin. Yang pasti kami berkomitmen untuk berkompetisi secara sehat tanpa ada politik uang," singkatnya.
Pengamat Politik dari UMJ Ade Yunus mengatakan, regulasi terkait pelaksanaan pilkada yang hanya dilakukan satu putaran, menjadi pemicu adanya serangan fajar yang biasanya dilakukan di minggu tenang.
"Saya fikir karena sudah tidak ada lagi pemilihan putaran kedua, paslon akan berjuang maksimal untuk meraup suara sebanyak-banyaknya. Nah, di Tangsel ini kan persaingannya sengit, makanya potensi serangan fajar atau politik uang itu masih akan terjadi," kata Ade, kemarin.
Menurut Ade, serangan fajar yang rata-rata dalam bentuk uang ini tentunya masih menjadi budaya dalam setiap pesta demokrasi, bukan hanya di Tangsel namun hampir di seluruh Indonesia.
Terlebih, kata dia, karakteristik pemilih di Tangsel merupakan pemilih tradisional yang masih berorientasi pada materi. Bahkan, istilah NPWP alias nomor piro wani piro (nomor berapa berani berapa), itu masih melekat dikalangan warga Tangsel.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik MZ berharap kepada pasangan calon kandidat, masyarakat dan stakeholder lainnya agar bekerja sama dengan panwaslu untuk melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam Pilkada.
"Kalau ada temuan tolonglah dilaporkan, di panwaslu itu ada domain klarifikasi, klarifikasi itu berjalan jika ada laporan pelanggaran kode etik, pidana, dan administrasi. Nah kalau politik uang ini kan ranahnya pidana, jadi bisa juga langsung laporkan ke kepolisian," papar Taufik.
Taufik menegaskan, sesuai UU Nomor 32/2004 Pasal 117 ayat (2) terdapat larangan dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilih atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu.
Pelaku dari perbuatan ini, kata dia, dapat dijatuhi hukuman 2 hingga 12 bulan serta denda Rp1 juta hingga Rp10 juta. Dari sudut sanksinya tindak pidana politik uang tersebut relatif lebih berat dibanding tindak pidana lainnya dalam UU Nomor 32/2004.
"Pelanggaran atas beberapa money politics di atas selain diancam sanksi pidana juga dikenakan pembatalan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) yang menyatakan bahwa pasangan calon dan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," pungkasnya.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menyatakan kesiapannya untuk mengantisipasi adanya politik uang. Bahkan pihaknya telah menyiapkan personil sehari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara 9 Desember mendatang.
"Kita sudah siapkan personil pada H-1 yang ditempatkan di sekitar TPS (Tempat Pemungutan Suara) guna mengantisipasi hal itu (politik uang-red). Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Sayang-sayanglah kalau warga Tangsel bisa dibeli suaranya hanya demi sejumlah uang," tandasnya