Terkait Dugaan Pungli,Rita Minta Bang Ben Baca Edaran Kemendikbud
PAMULANG- Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel, Rita Juwita membantah adanya pungutan liar (pungli) berdalih donasi sumbangan sebesar Rp 300 ribu perbulan persiswa.
Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel, Rita Juwita mengatakan jika pihaknya tidak melakukan pungli kepada siswanya. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, ada poin yang menyebutkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.
"Nah, artinya pihak orangtua siswa dapat memberikan sumbangan, yang di sekolah kami namanya donasi pendidikan. Jadi ini sama sekali tidak melanggar apa pun, karena orangtua siswa juga menyumbang secara sukarela," ucapnya.
Menurutnya, pernyataan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie yang mengatakan sekolah negeri dilarang memungut apa pun kepada siswanya, Rita menjawab bahwa hal itu sudah tertuang jelas dalam Surat Edaran Kemendikbud.
"Tolong dibaca lagi surat edaran itu. Kami tidak menyalahi aturan," ujar Ketua KONI Tangsel ini.
Salahseorang Wali murid SMP N 4, Melly Pramono mengaku tak mempermasalahkan apa yang dilakukan pihak sekolah, yakni menarik iuran atau donasi pendidikan per bulan. Apalagi, donasi pendidikan yang diberlakukan tersebut juga bersifat tidak mengikat. Orangtua siswa, dapat tidak membayar uang donasi pendidikan asalkan membuat surat pernyataan.
"Pihak sekolah tidak pernah memaksakan donasi pendidikan itu. Kalau saya, ya membayar Rp300 ribu per bulan. Ada dua anak saya yang sekolah di sini (SMP Negeri 4). Jadi, total Rp600 ribu yang saya sumbangkan setiap bulan," katanya.
Melly yang anaknya duduk di kelas 7 dan 8 mengaku tak mempermasalahkan sumbangan tersebut lantaran hasil yang didapat bagi kedua anaknya, yakni pendidikan yang berkualitas.
"Untuk pendidikan berkualitas, saya rela menyumbang," ujarnya.(def)