Hilangkan Mobdin Sekda Tangsel Bebas Ganti Rugi
detaktangsel.com- PAMULANG, Diduga ada Sebanyak 10 kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, diketahui hilang dalam beberapa tahun terakhir Tahun 2010 - 2012.
Dari hasil sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) diketuai Dudung E Diredja (Sekda Tangsel), tiga pemakai dari 10 kendaraan dinas itu dibebaskan dari ganti rugi.
Pasalnya dari tiga pemakai kendaraan yang hilang dibebaskan ganti ruginya, salah satunya adalah Toyota Camry yang digunakan Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja senilai Rp 321 juta.
Berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan dibawah ini, maka apabila Sekda Kota Tangsel kebijakannya tidak memenuhi unsur-unsur hukum tersebut dibawah ini, maka Sekda Tangsel dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.
KADALUWARSA TP & TGR (expired):
1. Kadaluwarsa Terhadap Bendahara diatur di dalam Pasal 37 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Usia Kadaluarsa 5 s/d 8 Tahun;
2. Kadaluwarsa Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Usia Kadaluarsa 5 s/d 8 Tahun.
Dasar Hukum MP-TPTGR diwajibkan melakukan ganti rugi:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
4. PP No.38/2008 tentang Perubahan atas PP No.6/2006.
5. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
6. Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Perpres No.54/2010 – jo Perpres No 70 Th 2017 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
8. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.