Mendag Umumkan TikTok Dilarang Transaksi Kecuali Promosi

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com NASIONAL -- Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, telah mengumumkan aturan yang ketat terkait platform social commerce di negara ini.

Dalam pengumuman tersebut, Zulhas menyatakan bahwa pemerintah hanya akan memperbolehkan platform social commerce untuk melakukan promosi produk, sementara mereka dilarang menerima uang dari transaksi jual-beli.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Zulhas dalam sebuah rilis pers setelah rapat di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 September.

Menurutnya, platform social commerce akan berfungsi sebagai alat promosi barang atau jasa, serupa dengan iklan di televisi. Namun, platform ini tidak diperkenankan untuk mengambil bagian dalam proses transaksi jual-beli secara langsung.

Dalam pernyataannya, Menteri Zulhas menjelaskan, "Nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,"

Aturan ini menciptakan batasan yang jelas antara platform social commerce dan platform media sosial. Zulhas menegaskan bahwa promosi produk hanya dapat dilakukan oleh platform yang berdiri sebagai social commerce yang khusus memfasilitasi promosi dan tidak terlibat dalam transaksi finansial langsung.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa algoritma platform media sosial tidak memengaruhi pengguna dalam konteks transaksi jual-beli.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengontrol pertumbuhan platform social commerce di Indonesia.

Dengan menjaga pemisahan antara promosi produk dan transaksi finansial, diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan transparan dalam dunia perdagangan digital di negara ini.

Sebagai respons terhadap perubahan aturan ini, platform social commerce dan pelaku bisnis online di Indonesia diharapkan akan menyesuaikan praktik mereka untuk mematuhi peraturan baru yang telah ditetapkan. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online