Pol PP Tangsel Monitoring Rumah Makan Yang Beroperasi Di Bulan Ramadhan
detaktangsel.com SERPONG--Pasca keluarnya surat edaran bersama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melarang agar rumah makan tidak beroperasi dibawah jam 12 siang, maka secara otomatis semua usaha yang berhubungan dengan 'perut' tersebut harus tutup dan mematuhi edaran tersebut.