Interupsi Khodijah Mengundang Tanya
detaktangsel.comDPRD - Dinamika Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan dalam rangka Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2015, Selasa (23/12), akhirnya mengundang perhatian seluruh hadirin, tidak hanya sesama anggota Dewan, tetapi juga bagi sejumlah wartawan.
Pasalnya, Khodijah yang juga salahseorang anggota Badan Anggaran (Ban-Ang) DPRD justru melakukan interupsi ketika Wakil Ketua 2 DPRD Ahadi membacakan dokumen persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015.
Semula, interupsi Khodijah yang menyoal dana hibah kepada beberapa elemen kelembagaan, termasuk PKK dan Forum Kota Sehat (FKS) nampak alami. Hal ini dikarenakan naskah yang dibacakan Ahadi tidak dibagikan kepada siapa pun di ruang sidang paripurna.
Pertanyaan pertama yang muncul adalah apa sebenarnya yang terjadi dibalik interupsi Khodijah ?; Kedua, mengapa naskah persetujuan bersama tidak dibagikan kepada seluruh hadirin, khususnya kepada 50 anggota Dewan, yang nota bene tidak semua menjadi Ban-Ang ?; Lalu, apakah ketidak-hadiran Wakil Ketua 1 DPRD TB Bayu Murdani mengisyaratkan ada masalah dengan Raperda APBD 2015 ?
Dalam kesempatan terpisah, seusai rapat paripurna tersebut, dan dalam remang-remang Komplek DPRD akibat aliran listrik PLN dipadamkan, Khodijah menjelaskan seputar interupsinya.
Menurut politisi PKS tersebut, bahwa apa yang dibahas dalam Rapat Paripurna itu sudah dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus)DPRD. Dan, interupsi yang dilakukannya karena ia berpikir tidak ada dalam naskah Raperda APBD Tahun Anggaran 2015.
"Semestinya memang dokumen Raperda tersebut dibagikan kepada semua anggota DPRD khususnya. Bahkan, karena Rapat Paripurna juga terbuka untuk umum, maka siapa pun berhak untuk mendapatkannya," terang Khodijah.
Khodijah menambahkan, sebagaimana aturan dan ketentuan yang baru, maka dalam naskah Raperda harus disusun secara detail. "Hal yang saya pertanyakan ternyata ada dalam halaman lampiran," ungkapnya.
Lantas, manakala Khodijah sebagai salahsatu tim Ban-Ang dan tidak tahu keseluruhan isi dokumen tersebut, bagaimana dengan anggota Dewan lainnya yang tidak terlibat dalam Badan Anggaran dan Badan Musyawarah ?
Sementara itu, terkait dengan ketidakhadiran TB Bayu Murdani dalam dua Rapat Paripurna tersebut, salahsatu anggota Dewan dari Partai yang sama mengisyaratkan kebenaran bahwa dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 memang masih bermasalah.
"Ketidakhadiran Wakil Ketua 1 merupakan bentuk protesnya, karena dokumen Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 masih menyisakan beberapa masalah," ungkap sumber tersebut.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada TB Bayu Murdani melalui sambung selular, kedua hand phone miliknya tidak dapat dihubungi.