Dihadiahi Timah Panas, Curanmor Jaringan Tangsel Dibekuk di Kawasan Rumpin Bogor
Detakbanten.com, TANGSEL – Kepolisian Resort Kota Tangsel bekuk empat pelaku curanmor. Empat pelaku kejahatan itu masing-masing berinisial MAS (27), AA (21), YA (28), dan MG (22).
Keempat pelaku ditangkap di markasnya, kawasan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Keempatnya terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya lantaran saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mau melarikan diri.
“Karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap, terpaksa petugas melumpuhkan. Mereka residivis jaringan Tangsel, dan operasi mereka mayoritas di wilayah hukum Polres Tangsel. Rumpin itu tempat berkumpul dan tempat persembunyian mereka,” ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra saat jumpa pers di halaman Mapolres Tangsel, Selasa (26/1/2021).
Akibat perbuatannya itu, empat pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama diatas lima tahun penjara.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin pun mengimbau agar masyarakat selalu waspada. Ia juga berharap kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan sudah membuat laporan polisi, diperkenankan menghubungi Satreskrim Polres Kota Tangsel.
Hal tersebut dilakukan Polres Tangsel untuk mengembalikan barang milik masyarakat yang sudah diambil para pelaku kejahatan.