Bawa Kabur Perawan Orang, Warga Cileduk Terancam Bui 15 Tahun

Kapolsek Cisauk, AKP Army Sevtiansyah saat memberi keterangan kepada wartawan Kapolsek Cisauk, AKP Army Sevtiansyah saat memberi keterangan kepada wartawan

detaktangsel.com CISAUK--Seorang pemuda berinisial AD (19), warga Ciledug, Kota Tangerang, dipastikan bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara. Kata 'penjahat kelamin' pun bakal segera di sandangnya lantaran dirinya nekat membawa kabur perawan orang, sebut saja Mawar (16), pelajar dari salah satu sekolah kejuruan yang ada di Tangerang ini, dipertemukan dengan AD lewat media sosial facebook.

Kapolsek Cisauk, Army Sevtiansyah menjelaskan, di tangkapnya AD di kediamannya di Ciledug itu, lantaran adanya laporan dari orang tua AR yang mengatakan anak gadisnya itu sudah lima hari tak pulang ke rumah. Diduga kuat, AR di bawa kabur oleh AD tanpa ijin si mpu nya sang gadis.

"Dari laporan orang tua korban ini, kita mulai lakukan penyelidikan. Kemudian pelaku AD kita tangkap di rumahnya di wilayah Ciledug. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menjelaskan kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Khawatir terjadi hal-hal buruk menimpa anak gadisnya itu, orang tua AR pun melakukan visum terhadap AR. Benar saja, setelah melakukan visum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AR mengalami luka di sekitar alat kemaluannya.

"Hasil visum menunjukan terdapat luka robek pada selaput kemaluan AR, tersangka mengaku telah memaksa AR untuk melucuti pakaiannya dan melakukan persetebuhan sebanyak 7 hingga 10 kali," ungkapnya.

Perbuatan AD, lanjut Kapolsek, bakal dikenakan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara atas kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan baju korban yang terdapat bercak sperma yang akan digunakan sebagai barang bukti.

"Pelaku terancam penjara dengan maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Sementara AD, mengatakan bila dirinya mengenal AR di facebook sudah hampir delapan bulan lalu itu berdalih akan bertanggung jawab.

"Kenalnya sudah delapan bulan, saya memaksa dia untuk bersetubuh karena saya akan bertanggung jawab," singkat AD.

Untuk diketahui, AD membawa kabur AR di sekitar sekolah kejuruan yang ada di wilayah Kelurahan Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online