39 Gram Sabu Diamankan Dari 5 Pengedar
detaktangsel.com PONDOK AREN - Jajaran Satnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 39 gram dari lima pengedar. Pengungkapan kasus narkoba ini selama satu minggu.
Kelima pengedar sabu, AP (23), MS (17), MC (20), SH (19) dan MF (16). Mereka diamankan ditempat berbeda. AP diamankan di Perumahan Boulevard Residence Jalan Anggrek Loka, Serpong, dengan barang bukti satu paket bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,08 gram,
Kemudian, MS (17) dan MF (16) diamankan di Metro Permata, Kelurahan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan total 30,46 gram. Sementara MC (20) dan SH (19) diamankan di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti seberat 8,46 gram.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho mengatakan, kelima pelaku ini membawa barang dari luar Tangsel dan diedarkan di kawasan Pondok Aren dan Bintaro.
Kelima pengedar dikenakan ancaman hukuman pasal 114, pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1), ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.