Sebanyak 1.811 Miras berbagai merk berhasil di amankan oleh Polresta Serkot dalam rangka KRYD 2024
detaktangsel.com Serang - Pada hari ini kamis tanggal 30 mei 2024 polda banten dan Polres/ta jajaran melaksanakan press release hasil pelaksanaan kegiatan razia miras selama 1 bulan ke belakang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polda Banten sedangkan Polres/ta jajaran melaksanakan di mapolres masing-masing.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menuturkan Pelaksanaan kegiatan Razia miras ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum polda banten Khususnya dearah Hukum Polresta Serkot yang mana seperti kita ketahui bersama dampak buruk dari miras selain merusak kesehatan juga dapat memicu adrenalin seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan atau bahkan pembunuhan.
Selama kurang lebih 1 (satu) bulan ke belakang, kami Polresta Serkot dalam hal ini Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta dan Polsek jajaran telah melaksanakan razia miras di 115 (seratus lima belas) lokasi. Adapun lokasi-lokasi tersebut yaitu warung jamu, toko kelontong, tempat hiburan dan tempat-tempat lain yang kami dapatkan info kalau menjual miras.
Jumlah keseluruhan miras yang telah kami amankan sebanyak 1.811 (seribu delapan ratus sebelas) botol. Terdiri dari :
o Golongan a (alkohol 1-5%) : jenis bir (berbagai macam merk);
o Golongan b (alkohol 5-20%) : jenis anggur (berbagai macam merk),
o Golongan c (alkohol 20-55%) : jenis vodka. Tambah Kapolresta Serkot.
Kegiatan razia miras ini akan terus dilaksanakan oleh Polresta Serkot beserta jajaran polsek, sebagai salah satu upaya Preventif atau pencegahan dalam mengurangi angka kriminalitas serta untuk menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Serkot.
Kami juga menghimbau serta mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada Polresta Serkot baik melalui call center 110 atau langsung ke kantor Polresta Serkot. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto. (Rls)