Puluhan Perda Belum Ditindaklanjuti
detakserang.com- SERANG, Puluhan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang belum diperkuat Peraturan Walikota (Perwal). Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Serang Lily Muslihat, Selasa (25/2).
Ia mengatakan, pihaknya pernah mengirim surat ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera membuat Perwal sebagai tindak lanjut Perda. Namun, bagian hukum tidak bisa membuat sendiri karena secara teknis tidak tahu.
"Kami siap membantu menyusun Perwal," ujar Lily.
Dari bebarapa SKPD, menurutnya, ada yang sudah menindaklanjuti. Ada juga yang belum. Namun terkadang, ada pula satu Perda yang tak cukup dibuatkan satu Perwal, melainkan beberapa Perwal.
Setiap SKPD, tambahnya, pernah diikutsertakan dalam bimbingan teknis (bintek) pembuatan Perda. Sementara itu, Plt Sekretaris Kota Serang Mahfud mengatakan, seharusnya Perda yang diusulkan SKPD ditindaklanjuti dengan pembuatan Perwal. Lalu, disusun SKPD pengusung.
"Kami dari tim asisten hanya legal draf saja. Sementara materi dari Perwal tersebut jelas ada di SKPD terkait," terangnya.
Namun, tambah Mahfud, satu Perda ada yang melibatkan beberapa SKPD dalam pembuatan Perwalnya. Sehingga agak sulit koordinasinya.
Untuk itu, ia mengharapkan, SKPD yang mempunyai keterkaitan harus berkoordinasi. Belum adanya Perwal sebagai tindaklanjut dari Perda bukan berarti pemborosan anggaran. Hanya saja belum efektif.
Mahfud mengatakan, pihaknya akan menginventalisir Perda yang
belum ditindaklanjuti melalui Perwal. Maka, pihaknya akan mengingatkan kembali surat Walikota ke SKPD untuk menyusun draf Perwal dan ditindaklanjuti dengan pembahasan.
Selain itu, Asda I Pemkot Serang ini menjelaskan, ada pula Perda yang terkendala karena peraturan
di atasnya belum turun. Sehingga pembuatan Perwalnya pun terganjal. Misalnya, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (new)