DPKo Serang Usulkan UMK Rp2,1 juta
SERANG-Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Serang akhirnya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang senilai Rp2.166.000. Kesepakatan itu diperoleh setelah DPKo menggelar rapat pembahasan UMK 2014.
Menurut Simon perwakilan Dewan pengipahan dari buruh mengatakan, pembahasan UMK sempat berlangsung alot. Namun, akhirnya besaran UMK 2014 disepakati dengan mengambil angka tengah antara permintaan buruh dan usulan pemerintah. Sempat ada MoU antara buruh dan pemerintah.
"Intinya, kalau di daerah lain selisih upahnya jauh lebih besar, buruh minta dilakukan pembahasan ulang," ujarnya.
Ia mengatakan, kecil kemungkinan hasil pembahasan upah tersebut akan berubah. "Tinggal menunggu tanda tangan wali kota," katanya.
Ia berharap, Wali Kota Serang maupun Gubernur Banten tidak mengubah besaran UMK yang sudah disepakati perwakilan buruh, pengusaha, dan perwakilan pemerintah itu.
Kepala Bidang Hubungan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani Nuraeni mengatakan, penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi DPKo, yang meliputi pemerintah, pengusaha, dan buruh. Plenonya sudah dilaksanakan tanggal 6 dan 7 November 2013 di Bandung. Namun, baru dapat dipublikasikan setelah disampaikan kepada wali kota untuk mendapatkan rekomendasi. UMK 2014 mengalami kenaikan, kata Ani. Menurut Ani, dari Wali Kota Serang besaran UMK tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan. "UMK kepada Gubernur Banten diusahakan sebelum 40 hari agar penetapan UMK bisa diterapkan pada Januari 2014," ujarnya.
Kenaikan UMK tersebut, kata Ani, sesuai dengan kenaikan besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Selain KHL, faktor lainnya adalah inflasi. "Tapi kami mengupayakan agar sesuai keinginan buruh, pengusaha, dan pemerintah," ujarnya. (new)