Disnaker Sosialisasi Perpanjangan RPTKA

Disnaker Sosialisasi Perpanjangan RPTKA

detakbanten.com Kab. Tangerang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialiasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Hotel Yasmin, Selasa (07/05/2024).

Kabupaten Tangerang yang dikenal sebagai daerah Seribu Industri memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan validasi RPTKA Perpanjangan tahun 2023 sebanyak 990 orang dan Tahun 2024 sebanyak 369 orang hingga periode April.

Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemberi kerja tentang mekanisme penggunaan TKA.

“Dengan kegiatan ini bisa menyosialisasikan regulasi penggunaan tenaga kerja asing, menyosialisasikan mekanisme pengesahan RPTKA Perpanjangan melalui aplikasi SIM TKA Online, menyosialisasikan tata cara pembayaran DKPTKA, dan menyosialisasikan mekanisme validasi bukti pembayaran DKPTKA,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan pendapatan dari Retribusi Penggunaan TKA. Salah satunya memberikan pembinaan kepada perusahaan yang menggunakan TKA dengan pelayanan pembayaran DKPTKA melalui trasnfer dan validasi pembayaran online menggunakan aplikasi dnakerDIGI. Selain itu, menyosialisasikan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA pada saat ini.

“Walaupun Penggunaan Tenaga Kerja Asing tinggi, tetapi perusahaan harus mengutamakan penyerapan Tenaga Kerja Lokal terlebih dahulu serta melakukan alih teknologi kepada Pendamping TKA,” ujarnya.

Dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perihal penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam suatu negara, ditegaskan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

“Setiap pemberi kerja pengguna TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dahulu dikenal dengan istilah IMTA,” tuturnya.

Terkait pengesahan RPTKA, pemberi kerja wajib terlebih dahulu membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) untuk setiap TKA sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi pengesahan RPTKA bagi pemberi kerja pengguna TKA,” ujarnya.

Dia berharap, semua perusahaan pengguna TKA berperan dalam pelaksanaan transfer knowledge dari TKA kepada TKI Pendamping sehingga kompetensi tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan, memiliki daya saing, dan daya jual yang tinggi.

"Tentunya akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang sesuai harapan kita semua," katanya.

Dalam sosialiasi RPTKA Perpanjangan ini, turut hadir Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online