PP 11 Tahun 2017 Tidak Berlaku Surut, Pansel JPT Pratama Kota Tangsel Diminta Tunda Keputusan
detaktangsel.com JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil masih menyisakan persoalan teknis dalam pelaksanaannya. Karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum bisa diberlakukan dan mengganti peraturan perundangan sebelumya, terlebih bila aturan terdahulu sedang dipergunakan dalam implementasi amanat PP dimaksud.
Dalam ketentuan umum seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama Eselon II.b Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Pemerintah serta Surat Komisi ASN Nomor B-426/KASN/2/2017 perihal Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama disebutkan salahsatu syaratnya adalah terkait pembatasan usia calon pendaftar/peserta, yakni setinggi-tingginya berusia 58 (Limapuluh delapan) tahun pada saat pelantikan. Sementara, dalam PP 11 Tahun 2017 pasal 107 ayat C (6) disebutkan usia paling tinggi 56 (Limapuluh enam) tahun.
Masalah muncul kemudian ketika Pansel JPT Pratama Kota Tangsel memberikan tafsir bahwa PP 11 Tahun 2017 tersebut menjadi accuan tunggal untuk segera diterapkan, saat tahapan seleksi sudah dilaksanakan dalam beberapa tahapan.
Penafsiran atas PP secara sepihak tanpa terlebih dahulu berkonsultasi secara formal (tertulis) kepada pihak-pihak yang berkopenten akhirnya menghasilkan keputusan yang salah terhadap peserta yang ikut seleksi dan telah lulus dalam bebarapa tahapan.
Menyikapi kondisi yang terjadi, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Mediasi dan Perlindungan Tasdik Kinanto mengaku memahami keputusan yang diambil oleh Pansel JPT Kota Tangsel. Namun demikian, Tasdik Kinanto menegaskan agar Pansel JPT Pratama untuk menunda keputusannya hingga persoalan bisa diterima oleh para pihak melalui keputusan atau penjelasan resmi dari KementerianPAN&RB.